
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gajian sebagai carik desa dirasa kurang, Hasim (50) warga Dusun Banter RT 09, Desa Banter, Kecamatan Benjeng, mencari tambahan dengan menjual sabu. Maka, dia pun dikecek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Bukan hanya Hasim yang ditangkap, Suwandi (40) yang berprofesi sebagai PNS, warga Kalianyar juga ditangkap.
Wakasat Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan Winaya mengatakan, penangkapan berawal dari Suwandi yang membawa sabu, di Samping SPBU Jl Raya Pakal, Surabaya. "Ternyata sabu itu dibelinya dari seorang carik (sekdes), dari sini petugas langsung menangkap Hasim," terang Wayan.
Hasim mengaku gaji carik Rp 2 juta, dirasa kurang. Untuk itu, dia jualan sabu. Dia jualan sabu telah 8 tahun, sejalan dengan diangkatnya dia menjadi carik.
Dari tangan Hasim, diamankan 29 poket sabu dengan berat 11,59 gram, alat hisap sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tempat kacamata, 1 buah kotak mainan yang digunakan sebagai menyimpan sabu siap edar, 1 pak plastik klip kosong, 2 buah scop dari kertas, 1 unit HP, 29 potong isolasi. (yan/ros)