Ngaku SPV Bank Mandiri, Pria di Surabaya Bawa Kabur Motor Teman Kencannya

Ngaku SPV Bank Mandiri, Pria di Surabaya Bawa Kabur Motor Teman Kencannya Pelaku penipuan yang mengatasnamakan SPV Bank Mandiri.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang Residivis dalam kasus penipuan dengan wanita sebagai korban berhasil dibekuk Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.

Pelaku diketahui bernama Kevin (26) warga Karang Pilang Surabaya, sudah tiga kali mendekam dalam penjara.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Kejadian tersebut, berawal dari pelaku mengajak korban bernama Nikita untuk bertemu. Pelaku dengan korban, berkenalan melakukan aplikasi OmeTV.

Agar korban yakin dengan pelaku, Kevin mengaku bekerja sebagai supervisor di Bank Mandiri, dengan menunjukkan kartu pengenal pegawai asuransi AXA Mandiri.

Setelah itu, antara korban dan pelaku sempat menjalin kedekatan, dan sepakat untuk bertemu di sebuah waduk yang berada di Unesa Wiyung Surabaya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Saat bertemu, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat, sementara pelaku menggunakan jasa ojek online.

Setelah bertemu, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah bosnya.

"Sesampainya di depan Bank Mandiri Wiyung, Pelaku meminta korban untuk turun dari boncengannya dan meminjam sepeda motor korban sebentar ke rumah bosnya," jelas Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

Kemudian, korban menunggu, sedangkan pelaku membawa kabur motor korban masuk ke dalam gang yang berada di Bank Mandiri Wiyung tersebut. Setelah menunggu selama 10 menit, ternyata pelaku tak kunjung kembali menemui korban.

"Korban berusaha menghubungi pelaku melalui Telepon maupun WA namun tidak bisa dihubungi dan nomor telepon malah diblokir," imbuh Kapolsek.

Sehingga, korban melakukan laporan kepada polisi, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Wiyung melakukan upaya pencarian korban.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Lalu pada Jumat (11/8/2023) lalu, pelaku berhasil ditangkap dan di proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam penyidikan, tersangka mengaku dirinya telah 3 kali menjalani hukuman, pertama pada tahun 2016, yang terjerat kasus penipuan dan/atau penggelapan dan divonis 9 bulan penjara.

Kedua, pada tahun 2017, terjerat kasus pencurian sepeda motor. Lalu, pada tahun 2019, terjerat kasus penipuan sepeda motor dan divonis 10 bulan penjara.

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya

Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk realme berwarna biru hitam, kaos hoodie berwarna hitam, celana jeans warna biru dan kartu AXA Mandiri atas nama tersangka.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO