Pelaku penipuan yang mengatasnamakan SPV Bank Mandiri.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang Residivis dalam kasus penipuan dengan wanita sebagai korban berhasil dibekuk Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.
Pelaku diketahui bernama Kevin (26) warga Karang Pilang Surabaya, sudah tiga kali mendekam dalam penjara.
BACA JUGA:
- HUT Persebaya ke-99 Diwarnai Tawuran, 1 Tewas dan Satu Luka Berat
- Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Diduga Belum Bayar Beli Perangkat Audio
- Nekat Kabur, 2 Jambret di Genteng Surabaya Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
- Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Surabaya Ungkap Motif Pelaku Pakai Pinjol Atas Nama Korban
Kejadian tersebut, berawal dari pelaku mengajak korban bernama Nikita untuk bertemu. Pelaku dengan korban, berkenalan melakukan aplikasi OmeTV.
Agar korban yakin dengan pelaku, Kevin mengaku bekerja sebagai supervisor di Bank Mandiri, dengan menunjukkan kartu pengenal pegawai asuransi AXA Mandiri.
Setelah itu, antara korban dan pelaku sempat menjalin kedekatan, dan sepakat untuk bertemu di sebuah waduk yang berada di Unesa Wiyung Surabaya.
Saat bertemu, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat, sementara pelaku menggunakan jasa ojek online.
Setelah bertemu, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah bosnya.
"Sesampainya di depan Bank Mandiri Wiyung, Pelaku meminta korban untuk turun dari boncengannya dan meminjam sepeda motor korban sebentar ke rumah bosnya," jelas Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto, Senin (2/10/2023).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




