Kasi KKP Sumenep Ditahan Polisi

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Polres Sumenep menahan Mohammad Sidik Bin Moh. Hasin (51) pejabat Kepala Seksi Kebersihan Kantor Kebersihan dan Pertamanan (KKP) Sumenep.

Ditahannya pejabat yang juga sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) karena terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) belanja pasir urug untuk penimbunan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada di Dusun Tanonggul, Desa Torbang, Kecamatan Batuan tahun anggaran 2012 dan tahun anggran 2014.

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin mengatakan, penahanan tersangka hanya bersifat sementara karena kasus yang menimpanya saat ini sudah naik ke penyidikan dari yang sebelumnya penyelidikan.

Penahanan terhadap tersangka itu akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Jika kasus yang menimpanya masih belum lengkap (P21), pihak kepolisian akan memperpanjang masa tahanan hingga kasus yang menimpanya dinyatakan lengkap jaksa umum.

Naiknya kasus yang menimpa warga Jalan Cempaka III / JB 3 Perum Bumi Sumekar Asri, Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep itu, setelah pihak kepolisan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dinilai mengetahui proses pekerjaan proyek tersebut sebanyak 29 orang saksi. Salah satunya petugas dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) setempat.

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

”Kami telah menemukan dua alat bukti, maka kami menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan,” terang dia.

Terkuaknya kasus yang menimpa Sadik berawal dari laporan salah satu warga pada tanggal 17 Januari 2015, dengan tanda bukti lapor nomor : LP10/1/2015/Jatim/Res.SMP. Dimana tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengerukan pembutan TPA. Salah satunya tersangka ditengarai tidak melakukan pembelian pasir urug dan penimbunan sebagaimana yang tertera dalam juknis pekerjaan.

Selain itu tersangka juga telah melakukan penjualan pasir milik reveransir UD Syari dan juga reveransir Mutiara Hitam. Itu diketahui berdasarkan barang bukti yang disita pihak kepolisian, salah satunya nota belanja, Surat Pesanan, kwitansi Pembayaran dan berita acara penerimaan barang. ”Dari semua itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 186.075.000,” papar AKP Hasanuddin.

Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon

Akibat perbuatannya, maka tersangka terancam akan dijerat pasal 2 Subs pasal 3 pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

”Ancaman hukumannya minimalnya 4 tahun penjara dan maksimalnya 20 tahun penjara,” pungkas AKP Hasanuddin. (fay/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO