PJS saat audensi tentang DBHCHT di Bappelitbangda Sampang. Foto: MUTAMMIM/ BANGSAONLINE
Usut punya usut, PJS akan mengadukan dugaan pencucian uang ini ke Ombudsman Jawa Timur dan ke aparat pegak hukum (APH). “Tentu temuan ini akan dikawal ke Ombudsman Jatim dan APH,” tegasnya.
Sementara Kadiskominfo Sampang Amrin Hidayat mengelak dugaan tersebut. Meski demikian, ia tidak memberikan keterangan terkait dugaan pencucian uang melalui serapat DBHCHT.
Menurut dia, PJS hanya membantu instansinya untuk mengevaluasi perbup dan perda di bab III itu.
“Kami menganggap itu tidak melanggar, tetapi jika itu ternyata melanggar atau bertentangan, tentu kami ajak diskusi lagi,” katanya.
Munurut Amrin, talkshow sosialisasi gempur rokok ilegal di radio SS dianggap yang paling memungkinkan untuk segera dilakukan dan persetujuan dengan para pihak, antara lain pihak dari bea cukai.
“Karena semua pihak setuju talkshow di radio, ya kami lakukan. Bilamana tidak setuju, tidak mungkin kami lakukan,” dalihnya. (tam/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




