JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan tidak akan memanggil Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2023.
Menurut, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dugaan kasus korupsi impor gula di Kemendag tidak ada kaitannya, dengan kebijakan Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Sebab, lanjutnya, Zulhas baru menjabat sebagai Menteri pada Juni 2022 lalu.
"Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (7/10/2023).
Selain itu, Ketut menyebut Zulhas justru memberikan kesempatan dan mendukung Kejagung untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Selain itu, Zulhas juga memberikan akses kepada tim penyidik Kejagung untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa (3/10/2023).
Namun demikian, bukan hanya ruang kerja Zulhas yang digeledah.
"Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara," ucap Ketut.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News