JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan tidak akan memanggil Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2023.
Menurut, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dugaan kasus korupsi impor gula di Kemendag tidak ada kaitannya, dengan kebijakan Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Sebab, lanjutnya, Zulhas baru menjabat sebagai Menteri pada Juni 2022 lalu.
"Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (7/10/2023).
Selain itu, Ketut menyebut Zulhas justru memberikan kesempatan dan mendukung Kejagung untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan.
Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar
Selain itu, Zulhas juga memberikan akses kepada tim penyidik Kejagung untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa (3/10/2023).
Namun demikian, bukan hanya ruang kerja Zulhas yang digeledah.
"Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara," ucap Ketut.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News