Rizal Ramli Sebut Putusan MK Buka Peluang untuk Gibran

Rizal Ramli Sebut Putusan MK Buka Peluang untuk Gibran Rizal Ramli.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi () yang membuka peluang kepada Wali Kota Solo, Rakabuming Raka, untuk menjadi peserta Pilpres 2024. Keputusan itu seolah menjawab rumor belakangan ini tentang rencana duet - dalam pesta demokrasi.

Rizal mengaku prihatin, karena tujuan dan cita-cita Reformasi Total '98 menuju gagal total. Pernyataan ini menyikapi keputusan bahwa Capres-Cawapres Minimal Berusia 40 Tahun atau Pernah Jadi Kepala Daerah, sehingga bisa menjadi cawapres atau capres.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

"Memalukan, ini praktik membangun dinasti politik, melanggengkan kekuasaan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (16/10/2023).

Pria yang pernah menjadi pejabat negara, Kepala Bulog, Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Menko Maritim, dan sederet jabatan Komisaris Utama di BUMN kelas atas di dua Presiden berbeda. Tapi, ia mengaku tidak mengarahkan anaknya jadi seperti dirinya.

"Apakah memberi fasilitas agar sukses seperti saya. Jawabannya tidak, saya hanya memberi nasihat, anak-anak harus again all odds dalam hidup dan harus mandiri," tuturnya.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo

Ekonom senior ini mengatakan, baik otak maupun hatinya, semenjak masih menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB) tidak bisa menerima jika mayoritas penduduk bangsa ini menjadi orang miskin.

"Sejak jadi mahasiswa di ITB, otak dan hati saya tidak bisa menerima, kok mayoritas rakyat kita miskin padahal Indonesia sangat kaya," katanya. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO