Jumpa pers kantor Kuasa Hukum tersngka Ronald Tannur.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum tersangka penganiayaan Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersama tim Asosiasi melakukan jumpa pers di Surabaya Timur, Selasa (17/10/2023).
Dalam jumpa pers itu, Lisa Rahmat menanggapi keterangan yang telah disampaikan oleh Kuasa Hukum korban Andini, yaitu Dhimas Yemahura.
BACA JUGA:
- Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Menyesal Usai Terima Uang 36.000 Dolar Singapura
- Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Pastikan Jaksa Pengeksekusi Ronald Tannur Diproses Sesuai SOP
- Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
- Pengacara Ronald Tannur: yang Dilakukan Kliennya Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Selama jumpa pers, Lisa Rahmat yang didampingi tim Sugianto SH, mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh pengacara korban itu adalah fitnah dan keterangan palsu.
“Jadi apa yang diutarakan oleh kuasa hukum pihak korban itu salah besar dan fitnah. Dimana pihak keluarga tersangka datang ke rumah keluarga korban memberikan uang dan agar kasus bisa damai, itu tidak benar. Nantinya akan kita lakukan tuntutan balik,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang menewaskan korban dan menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka.
Kasus tersebut, bermula pada 3 Oktober 2023, saat itu Ronald Tannur dalam kondisi mabuk dan terpengaruh minuman keras. Pasca penganiayaan yang menewaskan korban bernama Andini tersebut, terdapat video dari kuasa hukum korban yang memberikan keterangan, bahwa pihak tersangka mendatangi keluarga korban untuk meminta damai alias kasus tersebut dicabut.
Dari keterangan Dhimas Yemahura yang dinilai hoaks, sehingga pihak keluarga Ronald Tannur melaporkan sebagai pelanggaran Undang-undang ITE.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




