SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum tersangka penganiayaan Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersama tim Asosiasi melakukan jumpa pers di Surabaya Timur, Selasa (17/10/2023).
Dalam jumpa pers itu, Lisa Rahmat menanggapi keterangan yang telah disampaikan oleh Kuasa Hukum korban Andini, yaitu Dhimas Yemahura.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Pastikan Jaksa Pengeksekusi Ronald Tannur Diproses Sesuai SOP
Selama jumpa pers, Lisa Rahmat yang didampingi tim Sugianto SH, mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh pengacara korban itu adalah fitnah dan keterangan palsu.
“Jadi apa yang diutarakan oleh kuasa hukum pihak korban itu salah besar dan fitnah. Dimana pihak keluarga tersangka datang ke rumah keluarga korban memberikan uang dan agar kasus bisa damai, itu tidak benar. Nantinya akan kita lakukan tuntutan balik,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang menewaskan korban dan menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
Kasus tersebut, bermula pada 3 Oktober 2023, saat itu Ronald Tannur dalam kondisi mabuk dan terpengaruh minuman keras. Pasca penganiayaan yang menewaskan korban bernama Andini tersebut, terdapat video dari kuasa hukum korban yang memberikan keterangan, bahwa pihak tersangka mendatangi keluarga korban untuk meminta damai alias kasus tersebut dicabut.
Dari keterangan Dhimas Yemahura yang dinilai hoaks, sehingga pihak keluarga Ronald Tannur melaporkan sebagai pelanggaran Undang-undang ITE.
“Selain itu kalau kita ada upaya damai atau mencabut kasus tidak bisa, karena Ronald Tannur kan sekarang sudah tersangka,” ucap Lisa Rachmat.
Baca Juga: Pengacara Ronald Tannur: yang Dilakukan Kliennya Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Selain tuntutan keterangan palsu itu, Lisa Rahmat juga mengajukan beberapa hal terkait pasal 338 yang dituntutkan kepada kliennya. Karena, menurutnya, pasal tersebut merupakan pasal yang menyebutkan adanya tindakan pembunuhan berencana.
“Tuntutan yang diajukan oleh kuasa hukum korban agar pihak Polrestabes Surabaya menambahkan pasal 338 dari pasal sebelumnya tentang penganiayaan, kurang berdasar. Dan hingga hari ini pihak Kepolisian belum memberikan keterangan tambahan akan pasal yang ditambah yaitu 338,” ujar Sugianto SH.
Sementara itu, tim Advocate Sugianto mengatakan pasal 338 tentang pembunuhan berencana yang disangkakan itu tidak masuk akal. Sebab, tersangka Ronald Tannur melakukan pemukulan terhadap korban, merupakan wujud dari pembelaan diri.
Baca Juga: Ronald Tannur Jalani 41 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan, Polisi Temukan Fakta Baru
“Kedua kekasih ini kan sama sama mabuk, Andini marah dan memukul Ronald Tannur dikarena dipaksa pulang. Tujuannya dipaksa pulang karena Khawatir Andini mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan, mengingat mempunyai riwayat sakit Liver dan lambung. Nah sikap yang dilakukan oleh Ronald Tannur adalah wujud ke khawatirkan kepada Andini, dari sikap tersebut maka tidak masuk akal kalau ditetapkan sebagai pasal pembunuhan berencana,” tambah Sugianto SH.
Lisa juga menambahkan, hasil laboratorium sampel otopsi jenazah akan keluar hari ini.
“Hasil otopsi Jenazah dan laboratorium shaum sampel minuman keras yang dikonsumsi oleh Andini serta hasil otopsi Jenazah sample minuman keras yang dikonsumsi korban akan kita terima hari ini. Dari hasil itu lah nantinya akan diketahui penyebab utama tewasnya korban,” tutupnya. (rus/sis)
Baca Juga: Edward Tannur, Ayah Pelaku Pembunuhan Serahkan Kasus ke Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News