PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus pembakaran lahan savana atau bukit teletubbies Gunung Bromo dengan tersangka Andre Wibowo Eka Wardaha (41) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis (2/11/2023).
Pelimpahan berkas tahap ke II ini setelah penyidik beserta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penelitian dan dianggap lengkap atau P21.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
"Tersangka AW diserahkan penyidik Polda Jatim dan Polres Probolinggo langsung ke kejaksaan hari ini beserta tersangka dan barang buktinya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa di kantornya.
Menurut David, penyerahan tersangka beserta barang bukti dengan berkas perkara bernomor B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus. Usai pelimpahan, kasus tersebut akan segera disidangkan dan menunggu penunjukan hakim dan jadwalnya.
David menerangkan AW merupakan manajer wedding organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto di bukit teletubbies yang masuk ke dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Proses pengambilan foto menggunakan asap warna-warni yang kemudian menyebabkan kebakaran.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Akibat kebakaran itu, lahan Bromo yang terbakar diperkirakan seluas 1.241,78 hektare. Menyebabkan kerugian negara sekitar Rp741.866.003.300,- atau sekitar 741 miliar lebih," tegasnya.
Tidak hanya itu, menurut David, penghitungan kerugian akibat kebakaran yang dilakukan tersangka AW meliputi ekosistem yang ada di Bromo, proses pemadaman sewa helikopter water bombing yang mencapai Rp200 juta dan pemulihan ekosistem yang mencapai Rp347 miliar.
Kerugian juga meliputi kerusakan ekonomi, biaya pemulihan, pengaktifan ekologis ulang, sistem hidrologi.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
"Akibat perbuatannya, tersangka Andre disangkakan melanggar 2 ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu, pasal 78 ayat 5 Jo pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Kemudian, pasal 188 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000," tegasnya.
Ditanya terkait dengan adanya potensi tersangka lain, David mengaku belum bisa berandai-andai. Sejauh ini teman tersangka masih berstatus saksi.
"Yang lain masih berstatus saksi. Namun, untuk AW akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan. Tersangka, kami titipkan di Rutan Kraksaan," imbuhnya. (ndi/rev)
Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News