JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang dengan perkara pidana dugaan pencurian uang sebesar 3,3 juta rupiah, milik almarhum Subroto, suami Diana Soewito (46), Kamis (2/11/2023).
Terdakwa perkara tersebut adalah Soetikno (56), warga Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang tak lain adalah kakak ipar Diana Soewito .
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Dalam sidang yang digelar secara terbuka di Ruang Sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri mendatangkan dua orang saksi. Yakni Diana Suwito sebagai saksi korban dan Endang S, sebagai saksi lainnya
Kuasa hukum terdakwa Soetikno, Sri Kalono, mengatakan berdasarkan keterangan saksi korban yakni Diana Suwito, pihaknya menangkap beberapa fakta.
"Di sini terbukti bahwa yang diomongkan selama mendiang Subroto sakit, yang membiayai perawatan hingga ratusan juta di rumah sakit saudara Diana. Tapi nyatanya tidak. Justru Soetikno yang sebagai kakaknya (mendiang Subroto) itu mengeluarkan biaya sampai 499 juta rupiah. Ya sekitar setengah miliar. Dan sisanya itu saudara Diana," ucapnya
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Dalam persidangan, Diana dicecar sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian keterangan, alat bukti terhadap tuduhan pada terdakwa.
"Selama ini klien kami dituduh mencuri, dari rekening, itu dikuras rekeningnya. Dan di persidangan tadi yang dituduhkan itu hanya 3,3 juta rupiah. Hanya itu yang seakan-akan dikuras, padahal Soetikno itu membiayai Subroto hampir setengah miliar," jelas Kalono.
Dikatakan Kalono, sebelum mendiang Subroto meninggal, pernah memberikan hak akses pada Soetikno, untuk membuka tabungan miliknya. Hal ini dilakukan dengan cara Soetikno diberi ATM, beserta sandinya.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
"Subroto ini memberikan hak akses pada Soetikno. Pada tanggal 28 September tahun 2022. Uang 3,3 juta itu memang diambil setelah kematiannya adiknya. Tapi untuk kepentingan pemulasaraan Subroto yang habisnya 157 juta rupiah," tuturnya.
Sedangkan, salah satu saksi lainnya memang tidak mengetahui perihal perkara pidana yang dilaporkan Diana Suwito. "Untuk saksi lainnya ternyata tidak mengerti apa-apa," tukas Kalono.
Sementara, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad, mengatakan bahwa dalam sidang dugaan pencurian terdapat fakta menarik. Antara lain tanya jawab yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa kepada kliennya.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Ia menyoroti satu pernyataan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang sebenarnya tidak patut diucapkan dalam persidangan. Karena hal ini tidak sesuai dengan etika advokat.
"Kami sebagai seorang pengacara ini miris, dia (kuasa hukum terdakwa) mengatakan 'ibumu tidak pernah mati tah', kepada saudara Diana Suwito. Dan bagi kami itu sudah menyerang kehormatan. Dan sebagai seorang pengacara itu sudah termasuk pelanggaran kode etik. Ini yang menarik bagi kami di persidangan," ujar Andri.
Diungkapkan Andri, meskipun kuasa hukum terdakwa merasa emosi atas adanya tanya jawab terhadap saksi pelapor, seharusnya kalimat tersebut tidak patut diucapkan. Selain itu, pertanyaan dari pihak kuasa hukum terdakwa, juga tidak masuk pada subtansi permasalahan.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Ditanya kemungkinan melaporkan kuasa hukum terdakwa ke polisi soal pernyataan tersebut, Andri menyatakan bisa dilakukan. "Karena hal ini menyerang kehormatan klien kami," tuturnya.
Disebutkan, dalam proses pemeriksaan saksi ini, unsur yang disangkakan pada terdakwa sudah bersesuaian dengan BAP dan pasal yang disangkakan pada terdakwa.
"Kalau dilihat dari pertanyaan penuntut umum yang menanyakan awal, ya. Itu (keterangan saksi) sudah sangat telak untuk membuktikan. Satu, di sana dijelaskan bahwa poinnya adalah perbuatan yang dilakukan saudara terdakwa itu tidak seizin dari saksi pelapor, sebagai waris dari Subroto," tutur Andri.
Baca Juga: Aplikasikan Teknologi AI, Perumdam Tirta Kencana Jombang Raih Top Digital Awards 2024
"Yang kedua, tadi JPU Demas, sempat menanyakan surat keterangan waris. Dan di sana ada dokumen yang menyatakan, setelah dilakukan pengecekan di departemen hukum dan HAM, bahwa Subroto Adi Wijaya almarhum tidak pernah meninggalkan wasiat. Hal itu sekaligus mematahkan kalau Subroto sempat ada wasiat ke pihak keluarganya," imbuhnya.
Ditanya terkait adanya pemberian akses dari Subroto kepada Soetikno terkait rekening dan tabungan, ia mengaku bahwa hal itu merupakan klaim dari pihak terdakwa.
"Klaim itu tidak disertai dengan bukti otentik yang legal. Kita ini bicara dalam konteks hukum, bila ada klaim mendapatkan akses tapi tidak ada bukti tertulis berupa wasiat terhadap rekening itu, berarti klaim itu nihil," pungkas Andri. (aan/rev)
Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News