![Sidang MKMK, Fajar: Jika Pelanggaran Etik Hakim Terbukti, Tak Membatalkan Putusan Sidang MKMK, Fajar: Jika Pelanggaran Etik Hakim Terbukti, Tak Membatalkan Putusan](/images/uploads/berita/700/37c9969c0695976ffa9db2d33305303f.jpg)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Bidang Hukum & HAM DPD Partai Golkar Gresik, Andi Fajar Yulianto, angkat bicara terkait sidang Majelsi Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang putusannya bakal diumumkan Selasa (7/11/2023) besok.
Ia menegaskan hasil sidang MKMK tidak akan bisa membatalkan putusan perkara nomor 90/PUU-XX/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbiru terkait syarat batas usia capres-cawapres, meskipun nantinya terbukti ada pelanggaran etik hakim.
BACA JUGA:
- Pria di Gresik Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri Sambil Disiarkan di Facebook
- Adu Banteng dengan Toyota Innova, Pengendara Motor di Gresik Tewas
- Dukung Irsyad Yusuf di Pemilu 2024, Eks Kepala Dikdisbud Kabupaten Pasuruan Disanksi KASN
- Ketua DPD PAN Gresik Usulkan Roro Esti sebagai Bacawabup untuk Dampingi Alif atau Syahrul
"Semisal terbukti atas pemeriksaan MKMK, dan salah satu atau beberapa hakim MK yang menyidangkan perkara ini, dalam pemeriksa MKMK terbukti melanggar etik, maka hal ini sama sekali tidak dapat serta merta menganulir, menggugurkan, dan/atau membatalkan putusan MK," bebernya.
Fajar lantas membeberkan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait kewenangan MK dalam perkara ini berdasarkan pasal 10 ayat 1 putusan MK bersifat final. Yakni, putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/11/2023).
"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam UU ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," imbuh Fajar.
Menurut Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana tersebut, putusan MK juga langsung dapat dilaksanakan, serta tidak ada upaya hukum lagi bagi para yustisiabel.