PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Bea Cukai Madura kembali mengamankan satu buah mobil boks berisi rokok ilegal yang akan diselundupkan melalui ekpedisi JNT Cargo di Daerah Arosbaya Bangkalan.
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Bea Cukai Madura, Ari Yusalam mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa akan ada pengiriman rokok tanpa cukai (ilegal). Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan di daerah Bangkalan yang Mendapati satu buah unit mobil boks yang di dalam nya mengakut rokok bodong.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
"Hasil dari temuan tersebut kami mengamankan satu buah mobil beserta rokok ilegal dan juga sang sopir untuk dimintai keterangan, tidak hanya itu bahkan sudah melakukan pemanggilan terhadap kantor expedisi namun sampai sekarang belum ada yang datang," katanya, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, terdapat sebanyak 68 koli yang berisi rokok ilegal dengan berbagai macam merek. Dari puluhan koli tersebut, bukan hanya 1 orang yang mengirimkan rokok ilegal tersebut, akan tetapi beberapa orang, sehingga Bea Cukai sulit untuk mengetahui lokasinya.
"Untuk pengirim jelasnya kurang tahu, akan tetapi Alamat expedisi nya berada di Daerah Tanjung Bumi, Bangkalan. Kami masih dalam penelitian tidak bisa langsung menetapkan tersangka karena ini bukan satu orang dan berbagai merek," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Bahkan, Bea cukai sudah sering melakukan sosialisasi kepada ekspedisi agar siap untuk bekerjasama dan melaporkan apabila menemukan barang yang mencurigakan. (dim/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News