NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Asep Syarifudin (28), warga Dusun Bulurejo Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom ditetapkan sebagai buron oleh unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk. Dia dilaporkan istrinya, Yayuk Istiqomah (26) karena telah menghajarnya sampai babak belur pada Kamis (9/7) pagi sekitar pukul 08.00.WIB.
Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu bermula saat korban disuruh pelaku mengantar kerja. Namun karena sesuatu hal, korban meminta kepada suaminya untuk menunggu terlebih dahulu. Mendengar permohonan istrinya, Asep menjadi naik pitam karena dirinya sedang terburu-buru untuk berangkat kerja.
Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
Akibatnya pelaku dengan nada marah dan meracau tak karuan mengacak-acak barang dagangan istrinya. Melihat barang dagangan ibunya diacak-acak, anaknya tidak terima. Sambil menangis, dipungutlah satu-persatu dagangan ibunya seraya berkata ''ora maringi kok malah dagangan diawut-awut''(Tidak memberi kok dagangan diacak-acak,red).
Tersinggung dengan ucapan anaknya, pelaku langsung menggandeng korban menuju belakang rumah (dapur) dan menganiayanya. Korban oleh pelaku dipukul di bagian bawah mulut, kepala bagian belakang, serta pundak kiri dan kanan. Tidak kuasa menerima pukulan dari suaminya, korbanpun berlari sambil berteriak minta tolong.
Teriakan korban terdengar oleh ibunya, Srinatun (65). Melihat anaknya berteriak minta tolong ibunya bergegas memberikan pertolongan dan memeluk anaknya seraya melindungi dan memisahkannya dari amukan pelaku. Puas menganiaya istrinya, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah. Akhirnya, dengan diantar oleh ibunya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Unit PPA Polres Nganjuk.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Bambang Sutikno mengatakan, setelah menerima laporan, korban segera dimintakan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk.
"Kami sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan memberikan surat panggilan kepada pelaku, karena tidak diindahkan, pelaku kita masukkan DPO," terang AKP Bambang Sutikno Sabtu (11/7) di ruang kerjannya. (dit/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News