Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Pemkab Trenggalek

Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Pemkab Trenggalek Pemusnahan ribuan batang rokok ilegal di Pendopo Kabupaten Trenggalek (dok. Ist)

TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - Ribuan batang barang bukti dimusnahkan di Pelataran Pendopo Kabupaten , Selasa (05/12/2023).

Kasatpol PP Kabupaten Triadi Atmono dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan hasil kerjasama Pemkab dan KPPBC (Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai) tipe C .

Baca Juga: Penjaga Palang Pintu Tertidur, KA Kertanegara Sambar Truk Gandeng di Kota Blitar

"Hari ini Selasa tanggal 5 Desember 2023 diselenggarakan kegiatan pemusnahan barang bukti barang kena cukai ilegal," kata Atmono.

Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini sambungnya adalah dalam rangka penekanan peredaran di wilayah Kabupaten .

Selain itu terdapat 3 tujuan dari kegiatan ini. Pertama, pengawasan, pengendalian konsumsi peredaran dan pemakaian barang kena cukai dalam rangka melindungi masyarakat serta lingkungan hidup.

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Kedua, menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif dan yang ketiga pengamanan penerimaan negara.

"Penerimaan cukai merupakan sumber penerimaan negara," ujarnya

Adapun sasaran operasi meliputi toko, penjual rokok eceran di 14 wilayah kecamatan di Kabupaten

Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal

Dalam operasi tersebut berhasil diamankan sejumlah 50.460 batang SKT dan 1.629.348 batang SKM (Sigaret Kretek Mesin).

Wakil Bupati , Sudah Natanegara dalam sambutannya mengucapkan terimakasih untuk kinerja jajarannya yang berhasil mengamankan ribuan di Kabupaten .

"Sama-sama kita ketahui bahwa di ini juga banyak terdapat pabrik rokok yang melakukan kegiatannya secara ilegal," ucapnya

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Ia mengimbau apabila masyarakat ingin membuka usaha rokok hendaknya melengkapi diri dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.(man/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO