TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - Ribuan batang barang bukti rokok ilegal dimusnahkan di Pelataran Pendopo Kabupaten Trenggalek, Selasa (05/12/2023).
Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek Triadi Atmono dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan barang bukti rokok ilegal merupakan hasil kerjasama Pemkab Trenggalek dan KPPBC (Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai) tipe C Blitar.
Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu
"Hari ini Selasa tanggal 5 Desember 2023 diselenggarakan kegiatan pemusnahan barang bukti barang kena cukai ilegal," kata Atmono.
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini sambungnya adalah dalam rangka penekanan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Selain itu terdapat 3 tujuan dari kegiatan ini. Pertama, pengawasan, pengendalian konsumsi peredaran dan pemakaian barang kena cukai dalam rangka melindungi masyarakat serta lingkungan hidup.
Baca Juga: Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar
Kedua, menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif dan yang ketiga pengamanan penerimaan negara.
"Penerimaan cukai merupakan sumber penerimaan negara," ujarnya
Adapun sasaran operasi rokok ilegal meliputi toko, penjual rokok eceran di 14 wilayah kecamatan di Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar
Dalam operasi tersebut berhasil diamankan rokok ilegal sejumlah 50.460 batang SKT dan 1.629.348 batang SKM (Sigaret Kretek Mesin).
Wakil Bupati Trenggalek, Sudah Natanegara dalam sambutannya mengucapkan terimakasih untuk kinerja jajarannya yang berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek.
"Sama-sama kita ketahui bahwa di Trenggalek ini juga banyak terdapat pabrik rokok yang melakukan kegiatannya secara ilegal," ucapnya
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar
Ia mengimbau apabila masyarakat Trenggalek ingin membuka usaha rokok hendaknya melengkapi diri dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.(man/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News