Polres Gresik Ekspose 2 Pembunuh Warga Pranti Menganti

Polres Gresik Ekspose 2 Pembunuh Warga Pranti Menganti Polres Gresik saat mengekspose para tersangka. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres , AKBP Adhitya Panji Anom, mengekspose tersangka pembunuhan Aris Suprianto, warga Jalan KAV. Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Rabu (6/12/2023).

Tersangka pembunuh korban ada 2 orang, Irfan Suryadi, warga Desa Tulus Ayu RT 10/RW 03, Kecamatan Belitang, Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dan Hengky Pratama Susanto, Dusun Ngepungsari Rt 01 Rw 05 Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, .

"Dua orang yang telah kami tetapkan menjadi tersangka pembunuhan terhadap Irfan Suryadi," ucap kapolres.

Selain 2 tersangka, Polres juga meringkus 3 penadah barang berharga korban yang dibawa kabur tersangka kemudian dijual. Barang berharga itu berupa sepeda motor Honda PCX Nopol L 3252 DAF, dan handphone.

Adapun ketiga tersangka adalah, Moh. Alditia Rosydi, warga Desa Sedan RT 02/RW 02 Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang; Ahmad Supriyadi, warga Desa Genuksari RT 05/RW 09 Kecamatan Genuk, Kota Semarang; dan Joko Dwi Utomo, warga Blado RT 02/RW 03 Desa Tegalarum, Kecamtan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kapolres menyampaikan, terkuaknya kasus pembununan bermula pada Selasa (28/11/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Saudara korban, Sahrul menghubungi adiknya, Aris Suprianto melalui telepon tapi tidak dijawab.

Sahrul dengan mengajak kakaknya Nur Aini lantas mendatangi rumah korban, dan sekira pukul 02.00 WIB, Sahrul dan Nur Aini tiba di rumah korban. Mereka lalu memanggil adiknya dari luar rumah namun tidak ada jawaban.

"Sahrul lantas membuka rumah korban yang tidak dikunci," kata kapolres.

Saat itu, Sahrul melihat bercak darah. Sahrul lalu meminta bantuan tetangga sekitar untuk masuk ke dalam rumah korban.

"Mereka mendapati korban sudah tergeletak di kamar dalam keadaan berlumuran darah dan meninggal dunia," ucap kapolres.

Sahrul juga tidak menemukan sepeda motor korban, Honda PCX Nopol L 3252 DAF di rumah korban.

"Sahrul lantas melaporkan kejadian itu ke Polres ," terangnya.

Kapolres menyampaikan bahwa, kedua tersangka nekat membunuh korban karena ingin menguasai barang berharga milik korban.

"Tersangka nekat membunuh korban karena ingin menguasai harta benda milik korban berupa handphone dan sepeda motor. Karena tersangka takut diteriaki maling, korban dibunuh," ungkapnya.

Ditambahkan kapolres, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Pasal 338 KUHP, diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan Pasal 480 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana paling lama sembilan tahun," pungkasnya. (hud/mar)

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO