SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Menjadi kepala desa (kades) tidak perlu pendidikan yang tinggi. Sebab, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang tengah digodok di DPRD Sidoarjo, salah satu klausul persyaratan untuk mencalonkan kades cukup ijazah SMP atau sederajat.
“Iya, untuk syarat pendidikan minimal SMP atau sederajat atau paket B boleh mencalonkan Kepala Desa,” ujar Kasubag Tata Pemerintahan Desa/Kelurahan H. M. Mahmud saat ditemui BANGSAONLINE.com di kantornya, Senin (13/7).
Baca Juga: Massa Demo Minta Gubernur Jawa Timur Desak Bupati Pamekasan Untuk Segera Laksanakan Pilkades
Persyaratan lain, calon kepala desa (cakades) juga harus memahami tutorial dan potensi di wilayahnya masing-masing serta tidak usah pusing-pusing memikirkan uang. Sebab, pendaftarannya maupun pelaksanaan pilkades gratis. “Kegiatannya sudah dianggarkan oleh APBD,” terangnya.
Sebanyak 80 desa yang akan melakukan pilkades serentak sudah mengajukan anggaran sebanyak Rp 3,4 miliar jika pilkades dilakukan dengan cara manual. Sebab, Raperda tentang Pilkades yang masih dibahas di DPRD di antaranya draf itemnya mengajukan Pilkades secara E-voting.
Artinya, anggaran bisa saja berubah jika DPRD mengesahkan Pilkades secara E-Voting. Sebab, tahapan dan mekanisme yang dilakukan juga berbeda. Di antaranya yang dibutuhkan terkait software.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Batu Periksa Kendaraan Dinas
Tahun 2015 ini, sambung Mahmud, ada 46 desa yang seharusnya melakukan Pilkades. Karena terganjal payung hukum dengan Perda Pilkades yang belum selesai, maka tidak menutup kemungkinan akan diundur pada tahun 2016 mendatang. Jika diundur, maka desa yang melakukan Pilkades akan bertambah. Data dari Pemerintahan Desa mencatat akan ada 34 Desa yang melakukan Pilkades di tahun 2016.
“Kalau di jumlah, semua ada 80 desa yang melakukan Pilkades di tahun 2016 mendatang,” terangnya. (nni/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News