BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - S (43), warga Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, diringkus Anggota Satreskrim Polres Bangkalan. Ia merupakan pelaku pencurian handphone di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Kelurahan Mlajah, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan penangkapan S berdasarkan laporan korban yang merupakan pemilik warkop.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
"Yang bersangkutan diamankan setelah terbukti sebagai pelaku pencurian pada tanggal 27 November 2023 lalu di salah satu warkop. Aksi itu dilaporkan pemilik warkop dengan bukti rekaman CCTV, kemudian kami tindaklanjuti dan segera lakukan penangkapan," ungkapnya, Kamis (14/12/2023).
Diceritakan oleh Febri, pencurian itu terjadi sekira pukul 04.16 wib, saat penjaga warkop di depan Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan bernama Saiful Arif (pelapor) warga Kelurahan Kemayoran tertidur.
Melihat penjaganya tertidur pulas, S bersama rekannya N, yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), beraksi mencari barang-barang berharga di warkop tersebut. Aksi pencurian itu sempat berjalan mulus, 1 unit Hp berhasil dikantongi.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Kemudian, kedua pencuri itu berupaya menurunkan televisi (TV), namun apes si penjaga warung terbangun. Menyadari ada dua orang maling yang hendak mengambil TV, sontak penjaga warung berteriak.
"Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Bahkan tersangka yang panik aksinya tertangkap basah, sempat terjatuh di samping warkop saat berupaya meloloskan diri dari kejaran pemilik warkop," ujarnya menceritakan.
Berbekal rekaman CCTV, kejadian itu kemudian dilaporkan pada Polres Bangkalan. Setelah itu pada Rabu (6/12/2023), tim resmob menindaklanjuti laporan dan dengan cepat langsung mengantongi identitas pelakunya.
Baca Juga: Netizen Telusuri Medsos Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan
"Tim melakukan penangkapan pada pelaku di kediamannya. Saat hendak diamankan, tersangka melawan dengan menodongkan senjata tajam pada petugas, namun perlawanan itu tidak berarti, S berhasil dibekuk," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News