Kurang Seminggu Tutup Tahun 2023, Proyek Saluran Air di Gresik Banyak yang Belum Rampung

Kurang Seminggu Tutup Tahun 2023, Proyek Saluran Air di Gresik Banyak yang Belum Rampung Anggota Komisi III DPRD Gresik, Arif Rosyidi saat mengecek pengerjaan saluran air. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi III DPRD Gresik Arif Rosyidi mengecek kegiatan fisik yang menjadi wewenangnya untuk pengawasan, Jumat (22/12/2023).

"Proyek pembuatan saluran air jelang tutup tahun 2022 ini banyak belum rampung. Padahal, waktu tinggal sekitar tujuh hari," ucap Arif Rosyidi kepada BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN

Proyek yang belum rampung itu antara lain, pembuatan saluran air dan pemasangan box culvert di Selatan Pasar Duduksampeyan menuju Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, dan Cerne Lor, Kecamatan Cerme.

Arif mengaku khawatir dengan mepetnya waktu pekerjaan jelang akhir tahun 2023, membuat pekerjaan proyek asal-asalan.

"Sehingga, kualitas pekerjaan tak bagus. Dampaknya, masyarakat dan pemerintah yang dirugikan," tutur anggota Fraksi Demokrat ini.

Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025

Arif meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pengawasan proyek dengan ketat. Sehingga, para pelaksana pekerjaan dapat menuntaskan pekerjaan on time schedule (tepat waktu) sesuai kontrak.

Arif juga meminta agar pelaksanaan proyek tepat waktu dan bisa rampung sebelum akhir tahun.

"Untuk itu, waktu pelaksanaan proyek harus dilakukan di awal-awal tahun," pinta mantan Kanit Tipikor Polres Gresik ini.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung

Faktanya, tambah Arif, sampai saat ini masih banyak proyek-proyek yang baru mulai dikerjakan di atas bulan Agustus, bahkan ada yang November baru mulai pengerjaan. Sehingga, hingga tutup tahun pelaksanaan tak tuntas.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik, Ida Lailatus Sa'diyah, mengakui pihaknya menangani proyek-proyek saluran air di wilayah perkotaan.

"Kalau proyek itu di wilayah kecamatan atau desa dan berada di tepi jalan kabupaten (jalan raya) bukan wewenang DCKPKP," katanya.

Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum

Ida menambahkan, di desa juga ada sejumlah proyek pembangunan saluran melalui program bantuan keuangan (BK).

"Untuk BK infrastruktur lingkungan yang memfasilitasi pencairan DCKPKP. Tapi, perencanaan dan pelaksanaan dari desa," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO