KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Polisi mengungkap motif pembunuhan dua wanita yang tewas di tempat penitipan anjing dan kucing di Jalan Sulawesi Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengungkapkan, pelaku adalah Azza Fara Dinata (21).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Pemuda asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, itu merupakan pegawai yang baru bekerja selama seminggu di rumah korban.
Dia mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa kedua korban adalah karena sakit hati. Dikatakannya, sakit hati pelaku akibat gaji yang tidak sesuai janji.
"Sakit hati karena tidak kesesuaian antara ketika kerja yang dijanjikan dengan kenyataannya," kata Danang, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Menurut Danang, awalnya dalam iklan yang disebarkan korban melalui media sosial disampaikan gaji yang akan diterima adalah Rp3,1 juta.
Namun faktanya, setelah masuk kerja pelaku disodori kontrak.
Kontrak tersebut berisi masa kerja tiga bulan dengan gaji Rp1 juta dan bonus Rp250 ribu setiap bulan yang bisa diambil saat habis masa kontrak.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
"Dari awal ketika melihat iklan tawaran kerja disampaikan gaji Rp3,1 juta. Ternyata setelah masuk kerja disodori kontrak. Kontraknya selama tiga bulan dan digaji Rp 1 juta dengan bonus Rp 250 ribu tiap bulan dan bisa diambil saat habis kontrak," terangnya.
Tak berhenti sampai di situ, puncaknya pada Jumat 30 Desember yang menjadi hari kedua korban dihabisi.
Saat itu, pelaku dilarang melaksanakan sholat Jum'at oleh korban sehingga kemudian terjadi aksi pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
Pelaku melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia. Pelaku memukul korban memakai parang yang telah disiapkan sebelumnya.
"Puncaknya pada hari Jumat pelaku izin melaksanakan ibadah sholat Jumat, namun dilarang tidak dikasih izin oleh korban," kata Danang.
AF diamankan pada Selasa 2 Januari 2024 pukul 03.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti milik korban yang dibawa pelaku juga berhasil ditemukan. Di antaranya DVR CCTV, dompet, tas, dan handphone korban.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Inisiasi Makan Siang Bergizi Gratis di SD Negeri 6 Penataran
Selain itu ada pula barang bukti baju yang dikenakan korban dan parang yang digunakan untuk menghabisi korban.
Untuk diketahui, warga Jalan Sulawesi Kecamatan Sananwetan Kota Blitar digegerkan dengan penemuan dua jenazah wanita di dalam sebuah rumah yang juga digunakan sebagai selter anjing dan kucing.
Keduanya ditemukan Senin 1 Januari 2023 sekitar pukul 16.00.
Baca Juga: Polisi Gerebek Warnet yang Fasilitasi Judol di Kota Blitar, Kakek 73 Turut Diamankan
Kedua jenazah itu diketahui bernama Ragil Sukarno Utomo (50) warga Kota Blitar dan Luciani Santoso (53) warga Surabaya.
Ragil alias Sinyo adalah pemilik rumah, sedangkan Luciani adalah asisten rumah tangga (ART) yang berkerja di rumah tersebut.
Pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (ina/van)
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News