BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan 17 anak sebagai pelaku pengeroyokan santri yang meninggal dunia di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Mereka merupakan teman korban di pondok pesantren.
Kini, belasan santri yang semuanya masih di bawah umur itu berstatus sebagai ABH atau anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, mengatakan bahwa 17 pelaku mengakui telah mengeroyok korban hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
"Diduga korban ini melakukan pencurian di teman-temannya hingga kemudian teman-temannya melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan terakhir dinyatakan meninggal dunia," ujarnya, Senin (8/1/2024).
Berdasarkan hasil visum, disebutkan pula ditemukan luka di bagian kepala dan tubuh korban. Luka berasal dari beberapa benda yang digunakan untuk mengeroyok korban, seperti kabel setrika hingga sapu.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Hasil visum ditemukan luka di kepala dan di sekitar tubuh korban. Penganiayaan dilakukan dengan cara menggunakan kabel setrika, sapu, dan gagang kayu," kata Febby.
Meski telah menetapkan 17 santri yang merupakan teman-teman korban sebagai pelaku, polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan mereka telah mendapatkan jaminan dari orang tuanya, dan dipastikan tidak akan melarikan diri.
"17 pelaku ini mendapat jaminan dari keluarga dan ini merupakan kepentingan terbaik dari 17 anak ini karena di bawah umur. Jadi tidak dilakukan penahanan karena telah dijamin tidak akan melarikan diri," urai Febby. (ina/mar)
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News