LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Pol PP Pemkab Lamongan menutup paksa sebuah minimarket. Minimarket yang terletak di desa Plosowahyu Kecamatan Kota ini ditutup paksa lantaran tak kantongi ijin.
Kapala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama Jati yang dikonfirmasi membenarkan penutupan sebuah minimarket ini. "Satpol PP telah berulang kali mengingatkan agar minimarket ini mengurus ijin yang menjadi kewajibannya namun justru malah tetap beroperasi, karena itu kita tutup," ungkapnya.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Langkah tegas ini dilakukan pihaknya sebagai upaya penegakan hukum yang menjadi tugasnya. "Selama tak kantongi ijin dan tidak melengkapi ijin, maka minimarket itu akan kami tutup," ujarnya.
"Termasuk jam operasionalnya juga tak luput dari pantauan kita," imbuhnya.
Tomy tidak menampik kalau keberadaan minimarket di Lamongan kini tengah menjamur dan mengancam keberadaan pasar tradisional. "Semuanya harus diatur, tentu saja satpol PP tidak bisa sendirian tetap harus berkoordinasi dengan instansi yang laun dalam hal ini perijinan, badan lingkungan hidup dan lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Tomy mengatakan akan terus memantau beberapa minimarket lain yang diduga tak melengkapi ijin. "Ada beberapa lokasi yang akan kita tertibkan di antaranya di wilayah Babar, Kedungpring, dan beberapa lokasi lainnya," tandasnya.
Sebelumnya dalam hearing dengan komisi A DPRD Lamongan beberapa waktu lalu dengan Satpol PP, Komisi A mendesak pihak Satpol PP untuk bertindak tegas pada keberadaan minimarket di antaranya Indomaret dan Alfamart yang menyepelekan aturan yang ada di antaranya menyediakan lahan lingkungan hidup serta oprasionalnya yang dianggap mematikan keberadaan pasar tradisional lainnya. (ais/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News