Ilustrasi
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Siswadi, menyatakan sejauh ini secara struktural organisasi AKD tak ada arahan atau instruksi agar kades dan perangkatnya memenangkan salah satu paslon dalam pilpres 2024.
"Sebab, tindakan itu tidak dibenarkan, melanggar undang-undang," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (12/1/2024).
Disinggung deklarasi AKD yang bergabung dengan Relawan Jawi Wetan Pro Jokowi baru-baru ini, Siswadi menyatakan hal itu tak ada kaitannya dengan pilpres atau dukung mendukung paslon capres dan cawapres tertentu.
Deklarasi itu menurutnya sebagai bentuk ungkapan terima kasih kades-kades se-Kabupaten Gresik atas program Presiden Jokowi yang selama ini sangat dirasakan manfaatnya oleh desa.
Misalnya seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT), bantuan langsung tunai (BLT), stunting, dana desa (DD), dan lainnya.
"Program-program tersebut sangat membantu kehidupan masyarakat miskin dan program pembangunan di desa," katanya.
Ia menambahkan, deklarasi tersebut juga sebagai wadah untuk mendapatkan informasi dari pimpinan AKD di tingkat provinsi maupun pusat terkait progres amandemen Undang-Undang Desa tentang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Jadi, itu di antara poin-poinnya dalam deklarasi. Tak ada dukung mendukung paslon," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




