JEMBER, BANGSAONLINE.com - Usai pasangan calon kepala daerah beserta wakilnya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember guna mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati serentak, 9 Desember mendatang, setiap calon diwajibkan menjalani tes kesehatan.
Ketua KPU Jember, Ahmad Anis menyampaikan, KPU di tiga Kabupaten, yakni Jember, Banyuwangi dan Situbondo telah menandatangi Memorium of Understanding (MoU) dengan Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember terkait tes kesehatan cabup dan cawabup.
Baca Juga: Bupati Jember Diminta Prioritaskan Produk Lokal
“MoU ini mengatur mekanisme pemeriksaan kesehatan cabup dan cawabup yang akan kita selenggarakan 9 Desember mendatang,” kata Anis seusai penandatanganan nota kesepakatan dengan RSD dr Soebandi, Kamis (23/7) di Loby Direksi RSD dr Soebandi.
Pendaftaran cabup dan cawabup akan dibuka pada 26 Juli hingga 28 Juli mendatang di Kantor KPU setempat. Anis menambahkan, keputusan atau hasil yang dikeluarkan oleh RSD dr Soebandi bersifat final dan mengikat.
”Jadi, apapun hasil yang dikeluarkan atas pemeriksaan setiap calon tidak bisa diganggu gugat, walaupun dengan menunjukkan hasil yang berbeda dari pemeriksaan di RS lain untuk dijadikan pembanding,” terang Anis.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Jember, KPU segera Gelar Pleno Penetapan
Mengenai biaya, lanjut Anis, pembiayaan tes kesehatan tersebut ditanggung KPU dengan menggunakan Dana Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing – masing daerah.
Ketua Tim Pemeriksaan Cabup dan Cawabup, dr Hudoyo memaparkan, pemeriksaan akan dilakukan pada 27 Juli – 31 Juli 2015 pada waktu jam kerja. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan jasmani seperti kesehatan jantung, darah dan urine. “Selain itu akan ada pemeriksaan Spirometri (pemeriksaan pernapasan) dan pemeriksaan penunjang lainnya. Khusus untuk Cabup wanita akan ada pemeriksaan tambahan yakni Papsmear,” jelasnya.
Papsmear adalah pemeriksaan yang ditujukan untuk mengetahui adanya gangguan pada organ kewanitaan seperti kanker serviks atau kanker leher rahim.
Baca Juga: Tim Paslon 1 Geruduk Panwaslih Jember, Tagih Jawaban Soal Nota Keberatan
Hudoyo menyebutkan, biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap orang yakni sebesar Rp 8 juta. Artinya, setiap pasangan calon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 16 Juta untuk tes kesehatan. “Kami jadwalkan, hasil akan keluar pada 1 Agustus dan paling lambat pada 2 Agustus nanti,” kata Hudoyo.(jbr-1/yud/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News