Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Geruduk BPN dan Balai Kota Kediri, Ini Tuntutannya

Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Geruduk BPN dan Balai Kota Kediri, Ini Tuntutannya Aksi demo warga terdampak proyek Tol Kediri- Tulungagung di depan Balaikota Kediri (foto: Muji Harjita)

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Puluhan warga dari Kecamatan Mojoroto, Kota , yang terdampak Proyek - melakukan aksi demo di depan Balai Kota dan Kantor Kota , Rabu (24/1/2024).

Para warga terdiri dari empat Kelurahan di Kecamatan Mojoroto. Yakni Mojoroto, Bujel, Gayam dan Ngampel.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Mereka menuntut yang sesuai dalam proses pembebasan tanah Proyek Jalan .

Sambil berorasi, mereka juga membentangkan beberapa poster yang bertuliskan kecaman dan permintaan transparansi terkait uang proyek -.

Rifai, juru bicara warga, mengatakan, bahwa proses pengadaan tanah dan hasil penilaian tim appraisal terkait Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan terdampak Proyek Jalan - di wilayah Kota sangat kacau.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung

Menurutnya, nilai UGR berada di bawah harga pasar dan belum sesuai dengan amanat UU No.2 tahun 2012 pasal 9 ayat 2.

"Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian yang layak dan adil, maka kami pemilik lahan terdampak proyek tol yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Terdampak Proyek - wilayah Kota , menolak nilai tersebut,"katanya.

Menurut Rifai, pihaknya menuntut transparansi sistem penentuan UGR tanah, sawah dan bangunan terdampak Proyek Jaian - yang menimbulkan nilai UGR tidak layak dan tidak adil.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

"Kami meminta pertanggungjawaban pemerintah Kota selaku penerima mandat atas kesejahteraan warga kota , yang saat ini merasa dirugikan atas dampak pembangunan - tersebut,"tandasnya.

Ditambahkan Rifai, bahwa pihaknya juga meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) memberikan transparansi rincian perhitungan appraisal tiap bidang tanah dan bangunan rumah yang terdampak , baik komponen fisik dan non fisik, sesuai SPI 306 (pengadaan tanah untuk kepentingan umum).

"Selain itu, kami juga ingin kepastian, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya yang terdampak bisa diganti dan bisa dipergunakan sebelum pembangunan Proyek Jalan ,"pungkasnya.

Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Setelah berorasi bergantian, perwakilan warga diminta masuk ke Kantor Pemkot untuk dilakukan mediasi.

Mediasi dipimpin oleh Asisten III Sekda Kota yang Plt. Kepala Bakesbangpol Kota Tanto Wijohari, perwakilan Kantor dan pejabat terkait lainnya. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO