KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Puluhan warga dari Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang terdampak Proyek Tol Kediri-Tulungagung melakukan aksi demo di depan Balai Kota Kediri dan Kantor BPN Kota Kediri, Rabu (24/1/2024).
Para warga terdiri dari empat Kelurahan di Kecamatan Mojoroto. Yakni Mojoroto, Bujel, Gayam dan Ngampel.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Mereka menuntut ganti rugi yang sesuai dalam proses pembebasan tanah Proyek Jalan Tol.
Sambil berorasi, mereka juga membentangkan beberapa poster yang bertuliskan kecaman dan permintaan transparansi terkait uang ganti rugi proyek Tol Kediri-Tulungagung.
Rifai, juru bicara warga, mengatakan, bahwa proses pengadaan tanah dan hasil penilaian tim appraisal terkait Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan terdampak Proyek Jalan Tol Kediri - Tulungagung di wilayah Kota Kediri sangat kacau.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Menurutnya, nilai UGR berada di bawah harga pasar dan belum sesuai dengan amanat UU No.2 tahun 2012 pasal 9 ayat 2.
"Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil, maka kami pemilik lahan terdampak proyek tol yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Terdampak Proyek Tol Kediri-Tulungagung wilayah Kota Kediri, menolak nilai ganti rugi tersebut,"katanya.
Menurut Rifai, pihaknya menuntut transparansi sistem penentuan UGR tanah, sawah dan bangunan terdampak Proyek Jaian Tol Kediri - Tulungagung yang menimbulkan nilai UGR tidak layak dan tidak adil.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
"Kami meminta pertanggungjawaban pemerintah Kota Kediri selaku penerima mandat atas kesejahteraan warga kota Kediri, yang saat ini merasa dirugikan atas dampak pembangunan Tol Kediri-Tulungagung tersebut,"tandasnya.
Ditambahkan Rifai, bahwa pihaknya juga meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) memberikan transparansi rincian perhitungan appraisal tiap bidang tanah dan bangunan rumah yang terdampak Tol, baik komponen fisik dan non fisik, sesuai SPI 306 (pengadaan tanah untuk kepentingan umum).
"Selain itu, kami juga ingin kepastian, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya yang terdampak bisa diganti dan bisa dipergunakan sebelum pembangunan Proyek Jalan Tol,"pungkasnya.
Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak
Setelah berorasi bergantian, perwakilan warga diminta masuk ke Kantor Pemkot Kediri untuk dilakukan mediasi.
Mediasi dipimpin oleh Asisten III Sekda Kota Kediri yang Plt. Kepala Bakesbangpol Kota Tanto Wijohari, perwakilan Kantor BPN dan pejabat terkait lainnya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News