KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Langkah cepat diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri dalam menyikapi penebangan pohon di kawasan wisata Sumber Complang di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten. DLH Kabupaten Kediri akan melakukan verifikasi ke lapangan, Senin (19/2/2024).
Seperti yang tertuang dalam Surat Undangan dari DLH Kabupaten Kediri, Nomor : 600.4.8.5/777/418.35/2024 tertanggal 16 Februari 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, disebutkan bahwa acara rapat adalah verifikasi lapangan atas laporan pemotongan (penebangan) pohon di Sumber Complang.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Sebelum melakukan pengecekan ke lapangan, DLH Kabupaten Kediri, akan menggelar rapat koordinasi di Balai Desa Pranggang. Sedangkan pihak-pihak yang diundang dalam rapat koordinasi tersebut adalah Kepala Dinas PUPR, Kabupaten Kediri, Kepala Satpol-PP Kabupaten Kediri, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Kepala DPMPST Kabupaten Kediri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Kediri, Camat Plosoklaten dan tentunya Kepala Desa Pranggang.
Sebelumnya, viral di medsos terutama di grup-grup WhatsApp, bahwa telah terjadi penebangan beberapa pohon di sumber complang, di Desa Panggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Salah satu pohon yang ditebang tersebut adalah pohon miri yang berada di 'pulau' kecil yang berada ditengah-tengah sumber Complang. Rencananya, lokasi bekas tempat pohon miri itu tumbuh, akan dibangun Gasebo.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Padahal menebang pohon di kawasan Sumber Air itu dilarang keras. Bagi yang terbukti melakukan penebangan, bisa dipidana seperti yang diatur dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Aktivis Lingkungan Hidup dari Komunitas Oleng-Oleng Indonesia Kediri, mengecam keras atas tindakan penebangan pohon yang berada di Sumber Complang tersebut.
Koordinator Oleng-Oleng Kediri, Heri Deka, mengatakan, bahwa menebang pohon di kawasan sumber mata air itu dilarang karena bagi yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dipidana seperti yang diatur dalam Perda Kabupaten Kediri Tahun 2017.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
"Ada beberapa pohon yang sudah ditebang di area sumber air tersebut yakni pohon waru, mlinjo, dan kemiri. Kami dari komunitas oleng-oleng jelas mengecam penebangan pohon tersebut," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (18/2)2024). (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News