KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski sudah ada Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, di mana setiap orang dan/atau badan hukum dilarang menebang pohon di area sumber air. Bagi yang terbukti melanggar, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Namun, untuk kasus penebangan 11 pohon, yang salah satunya pohon miri, di kawasan Sumber Complang, pihak yang melakukan penebangan hanya diminta mengganti pohon yang telah ditebang. Misalnya, untuk pohon Kemiri yang ukuran lingkaran pohonnya 52 Cm, harus diganti dengan 30 pohon sejenis atau pohon lainnya seperti pule, terbesi atau pohon konservasi lainnya.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Kepala Desa Pranggang, Muhamad Romadhon, mengakui adanya penebangan pohon di kawasan Sumber Complang, termasuk pohon Kemiri yang ada di pulau kecil yang berada di tengah sumber. Awalnya, pengelola akan mendirikan gazebo di sana.
Akan tetapi, lanjut Romadhon, pembangunan tersebut ada halangan berupa kayu (pohon) kemiri yang berada di bundaran, sehingga dilakukan penebangan oleh kelompok (pengelola) sumber complang.
"Kami akan menerima apapun keputusan DLH dan pihak terkait, termasuk untuk mengganti pohon yang telah ditebang itu. Kami bersama pengelola sumber complang siap mengganti pohon yang ditebang itu," ujarnya usai mendampingi Tim DLH dan pihak terkait, melakukan pengecekan di lapangan, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Sementara itu, Kabid PPLH (Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup), DLH Kabupaten Kediri, Ahmad Saifudin, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberi sanksi terhadap pelaku penebangaan, dan hanya berwenang memberi pembinaan terhadap pelaku atau desa, apa yang harus mereka lakukan kedepannya untuk mengkonservasi mata (sumber) air ini.
"Setiap tahun DLH mempunyai program pembinaan kepada pengelola sumber air di Kabupaten Kediri, termasuk tangkapan air dan daerah konservasi air," katanya
Menurut dia, meski tidak ada sanksi, pihak pengelola diminta untuk mengganti pohon yang telah ditebang dengan pohon sejenis atau pohon lainnya yang jumlahnya disesuaikan dengan besar kecilnya pohon yang ditebang.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
"Sementara pihak desa diminta untuk mengganti pohon yang ditebang. Dan tidak mengulangi lagi serta mengelola sumber air yang ramah lingkungan," pungkasnya.
Koordinator Aliansi Relawan Peduli Lingkungan (ARPL) Kediri, Ari Purnomo Adi, yang ikut mendampingi pengecekan ke lapangan, menghimbau kepada pihak desa Pranggang dan pengelola sumber complang, agar tidak mengulangi lagi penebangan pohon dengan alasan apapun.
"Kami mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri dan pihak terkait lainnya, yang dengan cepat merespon adanya laporan penebangan pohon di sumber complang ini. Kami akan terus memantau perkembangan kedepannya dan kami siap membantu melakukan penanaman pohon di kawasan Sumber Complang ini," ucapnya. (uji/mar)
Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News