MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Mojokerto melakukan penggerebekan ke kampung narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro.
"Dua desa yang letaknya bersebelahan, namun beda kabupaten terkenal dengan sebutan kampung narkoba," kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, Kamis (22/2/2024)
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Selain melakukan penggerebekan di sebuah toko yang disinyalir mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu, ia mengatakan bahwa petugas juga melakukan tes urine di tempat kepada setiap orang yang melalui akses penghubung kedua daerah itu.
“Hasilnya sungguh diluar dugaan, sebanyak 21 dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka terbukti positif mengonsumsi narkoba dari tes urine on the spot oleh Dokkes Polres Mojokerto," ujarnya.
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
"Kami mengamankan sedikitnya 19 orang dan kemudian dilakukan tes urine di tempat oleh anggota Sie Dokkes Polres Mojokerto. Dari ke-19 orang tersebut, hasil tes urinenya terbukti mengandung metametamina dan ampetamina,” paparnya menambahkan.
Sementara itu, kata Marji, 2 orang lainnya kedapatan membawa barang bukti sabu sebanyak 3 klip, dan kesemuanya dibawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 127 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News