BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan hanya umumkan total perolehan suara setiap parpol pada rekapitulasi tingkat kabupaten yang digelar 3-5 Maret 2024.
Pantauan BANGSAONLINE.com, sejak hari pertama dan kedua, KPU membacakan sesuai perolehan masing-masing caleg.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Namun, saat giliran dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan RI, hanya dibaca total perolehan parpol.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengungkapkan bahwa keputusan membacakan total peroleh parpol dari tiap kecamatan atas dasar permintaan dari saksi yang hadir saat rekapitulasi.
"Saat dimulai dengan membacakan perolehan dari tiap caleg, ternyata ada saksi interupsi dan mengusulkan agar dibacakan total saja. Mungkin karena sudah kecapekan," ungkapnya, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
Usulan saksi ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta pertimbangan dan persetujuan dari bawaslu setempat untuk membacakan total perolehan.
"Secara aturan memang harus dibacakan peroleh tiap caleg dari masing-masing parpol. Tapi kami tidak bisa menolak usulan saksi karena disepakati oleh bawaslu," ujar Zainal.
Meski begitu, lanjut Zainal, jika memang ada caleg yang merasa keberatan, maka ada langkah yang bisa ditempuh dengan melakukan gugatan sengketa hasil.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pendukung Kotak Kosong Pilkada Gresik Sebut Sidang Gugatan di MK Bakal Digelar Januari
"Rekapitulasi ini kan sudah tahapan akhir di tingkat kabupaten. Tapi jika memang ada yang masih belum puas, maka bisa melakukan gugatan di mahkamah konstitusi (MK) dengan sengketa hasil," pungkasnya. (fat/uzi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News