PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Beberapa saksi partai politik (parpol) dari Dapil V Pamekasan bakal melaporkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Abdus Marhen, salah satu saksi dari parpol, mengatakan langkah tersebut dilakukan karena rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pamekasan dinilainya cacat hukum.
Baca Juga: Saling Klaim Kemenangan Pilbup Pamekasan 2024, Komisioner KPU: Jangan Merasa Senang Dulu
"Jadi langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan akan melaporkan semua pelanggaran-pelanggaran itu ke pada bawaslu dan akan kami kawal sampai ke DKPP," kata Abdus Marhen, Rabu (6/3/2024).
Marhen mengungkapkan dugaan pelanggaran itu antara lain adanya penggelembungan suara sejumlah caleg. Dugaan penggelembungan suara itu juga sudah dilaporkan ke bawaslu, bahkan pihaknya juga mennggandeng kuasa hukum, namun tidak ditanggapi dengan baik.
"Kita hanya menyesalkan saja, karna bawaslu selaku pengawas kurang lebih fungsinya sama dengan saksi. Seharusnya bawaslu dan saksi itu sama-sama mengawasi kecurangan pemilu. Namun Bawaslu Pamekasan tidak melakukan sebagai mana fungsinya," tuturnya.
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
"Mengenai hukum yang akan kami tempuh, KPU dan bawaslu akan kami laporkan sampai ke DKPP," tutupnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News