Di sisi lain, kata Dewi, Pemkab Kediri berkomitmen dan siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ditekankan, sinergitas antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam pengelolaan tata pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Semoga kerja sama yang baik antara KPK dengan pemerintah daerah dapat terus terjalin dan memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan bagi Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, penyerahan hibah barang rampasan negara melalui KPK tersebut diharapkan tidak sekadar seremonial, melainkan memberikan kemanfaatan bagi lembaga negara dan pemerintah daerah disampaing memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi.
"Diharapkan kita bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP hibah ini, yaitu satu jangan korupsi," tegasnya.
Selain Pemkab Kediri, ada lima instansi lain penerima hibah barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi. Masing-masing, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BNN, Pemkot Tomohon, dan Pemkab Tulungagung. (adv/pkp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News