Pemkab Kediri Targetkan Pedagang Tempati TPPS pada 17 Maret

Pemkab Kediri Targetkan Pedagang Tempati TPPS pada 17 Maret Spanduk imbauan yang dipasang oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menyusul pembongkaran lama, Pemkab Kediri melalui dinas perdagangan (Disdag) menargetkan para pedagang agar menempati TPPS atau tempat penampungan pedagang sementara maksimal pada 17 Maret 2024.

Hal itu terlihat tatkala Disdag Kabupaten Kediri memasang spanduk imbauan yang berisikan 3 hal berikut di TPPS . Pertama, pedagang sudah harus menempati TPPS maksimal 17 Maret 2024.

Lalu, bagi pedagang yang merasa memiliki aset pribadi di yang lama supaya segera diambil maksimal 15 Maret 2024. Terakhir, yang lama terhitung 18 Maret 2024 sudah tidak boleh ada aktivitas jual beli/kosong.

Menyikapi hal tersebut, pedagang sayur , Isdayatin (53), menyadari adanya pemindahan pedagang ke tempat penampungan sementara. Menurut doa, alokasi pedagang itu menjadi hal yang lumrah ketika terdapat rencana pengembangan pasar dengan wajah yang lebih modern.

Nggih seneng mawon (ya suka saja), alasane (alasannya) nantinya kan dibangun. Untuk sementara pindah ya kita harus mengikuti anjuran dari pemerintah supaya nantinya bisa memiliki pasar baru yang lebih modern,” ujarnya, Selasa (12/3/2024).

Meski pada penampungan pedagang disediakan luas lapak yang terbatas, Isdayatin sementara ini hanya bisa ikhlas. Pihaknya harus menyesuaikan persiapan sesuai ruang lapak yang disediakan, seperti biaya pemasangan lapak, pengurangan jumlah dagangan yang disediakan kepada penjual.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO