Pembunuh Sekdes di Tuban Jalani Persidangan, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Maksimal

Pembunuh Sekdes di Tuban Jalani Persidangan, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Maksimal Terdakwa Jarno saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jarno (45), pelaku pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (33), Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, menjalani sidang perdana di pengadilan negeri (PN) setempat, Rabu (13/3/2024).

Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Uzan Purwadi dan dua anggota lainnya, Taufiqurrohman dan Evi Fitriawati, adalah penyampaian dakwaan dengan pasal 340 sub pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur

"Hari ini sidang perdana terhadap terdakwa Jarno dengan didampingi penasihat hukum Pak Mur," kata Hakim Ketua Uzan.

Yayuk Sri Kasiyati (30), istri korban, meminta agar hakim memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa. Ia juga meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas pelaku lain yang dicurigai sebagai aktornya.

"Saya mencurigai ada seseorang lain yang terlibat dalam pembunuhan ini. Semoga polisi juga mengusut pelaku lain tersebut," pinta Yayuk sembari meneteskan air mata usai mengikuti jalannya sidang.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan Jarno terhadap suaminya pantas diganjar hukuman mati maupun seumur hidup karena dilakukan secara keji disertai perencanaan.

"Ya hukumannya harus maksimal, bisa (penjara) seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya lagi.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rizki Yanuar, menjelaskan sidang akan dilanjutkan pada 19 Maret mendatang dengan agenda menghadirkan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan

"Jadi sidang ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," terang Rizki.

Sebelumnya, kasus tabrak belakang dan pembacokan menimpa Agus Sutrisno (33), seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Rumah di Widang, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Kambing Hitamkan Pemborong

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Kecamatan Kerek menuju Kecamatan Montong, tepatnya di Desa Hargoretno. Dalam kejadian itu, Agus tewas di lokasi dengan beberapa luka bacok di bagian tubuhnya.

Dalam aksi pembunuhan itu, terungkap Jarno tidak melakukan aksinya sendirian. Ia dibantu pelaku lain, yaitu Nardi warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Nardi merupakan adik Jarno yang perannya memperlancar aksi pembunuhan sekdes tersebut.

Berdasarkan pengakuan Nardi, korban sudah dibuntuti sejak dari rumah hendak menuju ke Kantor Kecamatan Kerek. Setelah mengetahui korban keluar dari rumah, pelaku Nardi menelepon kakaknya.

Baca Juga: Kades Mlangi Kembali Diperiksa Polisi Jelang Penetapan Tersangka Pembongkaran Pagar Warga

"Setelah menerima informasi dari adiknya tersebut, pelaku Jarno langsung melancarkan aksinya dengan membuntuti korban dan langsung menabraknya dari belakang," beber Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto.

Selain memberikan informasi pada Jarno, Nardi juga ikut memukul korban dengan menggunakan kayu.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tega membunuh korban lantaran sakit hati istrinya telah diselingkuhi oleh oknum sekdes tersebut," pungkasnya. (wan/rev)

Baca Juga: Kasus Pembongkaran Pagar Warga oleh Pemdes Mlangi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO