KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kediri merencanakan akan mengumumkan hasil penelitian syarat pendaftaraan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dari Dua pasangan calon (Paslon).
Ketua KPUD Kabupaten Kediri Sapta Andaru Iswara menjelaskan, pada dasarnya kedua pasangan calon ini secara administrasi sudah memenuhi syarat, tinggal menunggu hasil dari tes kesehatan yang hasilnya keluar pada Selasa (4/8).
“Ada tiga persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pasangan calon pada saat pendaftaran, di antaranya surat pencalonan dari gabungan partai politik yang mengusung, rekomendasi dari DPP serta SK kepengurusan,” kata Sapta.
Lebih lanjut, untuk persyaratan paslon yang juga wajib ada di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK, serta surat tidak Pailit yang dikeluarkan oleh PN Tata Niaga.
Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
Namun demikian yang menjadi persoalan saat ini, menurut Sapta adalah, ketika adanya pasangan calon yang tidak lolos dalam tes kesehatan, karena belum ada regulasi yang mengatur jika ada dua pasangan calon yang salah satunya tidak lolos dalam tes Kesehatan.
“Karena saat ini yang ada aturannya hanya ketika hanya satu pasangan calon yang mendaftar misalnya ada perpanjangan, namun seandainya ada dua pasangan calon yang mendaftar dan tidak lolos dalam tes kesehatan ini belum diatur, terus ini bagaimana,?” tanya Sapta.
Sementara, dari hasil tes Kesehatan yang dilakukan di RS Saiful Anwar Malang akan diserahkan Pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Malang yang akan didampingi KPUD dan Panwas Kabupaten Kediri. Selanjutnya akan disampaikan pada masing-masing Paslon dan partai pengusung. (rif/rvl)
Baca Juga: Usai Debat Pilbup Kediri 2024, Sejumlah Pendukung Paslon 01 Pindah Haluan Dukung 02 Dhito-Dewi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News