Razia Balap Liar di Akses Suramadu, Polres Bangkalan Amankan 46 Motor dan 44 Remaja

Razia Balap Liar di Akses Suramadu, Polres Bangkalan Amankan 46 Motor dan 44 Remaja Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada menunjukkan puluhan motor yang diamankan hasil razia balap liar.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - mengamankan sebanyak 46 sepeda motor dan 44 remaja dari hasil di akses Jembatan Suramadu, pada Sabtu (23/3/2024) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada aksi balap liar di akses Suramadu. Sebanyak 46 sepeda motor dan 44 remaja berhasil kami amankan," ungkap Kasatlantas AKP Grandika Indera Waspada, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

Puluhan remaja itu kini sudah dipulangkan dari Mapolres Bangkalan usai dijemput oleh wali dan penanggung jawab masing-masing dengan surat pernyataan. Meski begitu, polisi masih mendalami peran remaja dalam balap liar tersebut.

"Mereka kami panggil orang tuanya atau penanggungjawabanya, lalu dipulangkan dengan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi (perbuatan). Tapi kami tetap dalami peran mereka, jika terbukti menjadi joki maka akan diproses secara hukum," jelas Grandika.

Sedangkan terhadap sepeda motor yang diamankan, Satlantas memutuskan untuk menahan hingga nanti lebaran ketupat. Itu pun bisa diambil jika pemilik bisa menunjukkan surat kendaraan.

Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban

"Nanti setelah lebaran ketupat baru bisa diambil, jika bisa menunjukkan surat-suratnya. Tapi motor harus distandarisasi dulu, harus dikembalikan pada standar pabrik. Ban dan knalpot harus sesuai standar," ujar Grandika.

Pihaknya, lanjut Grandika, selama ini intens melakukan mapping sejumlah akses yang biasa dijadikan tempat balap liar. Hal itu, dilakukan untuk menekan angka balap liar, karena membahayakan dan mengganggu masyarakat sekitar.

"Kami tidak mentolerir pelaku balap liar. Sudah ada beberapa yang terbukti menjadi joki di proses secara hukum pidana umum. Bahkan sudah ada 2 tersangka yang dilimpahkan pada kejaksaan," pungkasnya. (fat/uzi/rev)

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO