Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Herawan Eka Kusuma membenarkan adanya edaran itu.
"Iya benar, adanya edaran itu sekolah-sekolah," katanya kepada BANGSAONLINE.com.
Namun, Herawan menyebut edaran itu sudah dibatalkan setelah mengetahui PGRI juga membuat edaran yang sama untuk guru-guru di Pulau Bawean.
"Jadi, awalnya kita tak tahu kalau PGRI juga buat. PGRI buat edaran pada tanggal 22 Maret pascabencana ditujukan untuk guru-guru di Bawean. Karena itu, edaran dari dinas pendidikan kami batalkan," tuturnya.
Terkait edaran yang sudah sampai ke orang tua siswa, Herawan menyampaikan akan segera dibuatkan surat edaran pembatalan.
"Besok (Kamis, red) kami kirim surat edaran baru pembatalan ke sekolah-sekolah," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News