Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon

Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo menunjukkan barang bukti bubuk petasan dan puluhan selongsong petasan dari ketas.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua remaja, IY (17) dan Z (17), ditangkap oleh Satreskrim Polres Kota karena kedapatan jualan obat mercon.

Kapolres Kota AKBP Danang Setiyo mengatakan, IY adalah warga Kecamatan Wonodadi sedangkan Z adalah warga Kecamatan Ponggok Kabupaten .

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

IY diamankan dengan barang bukti dua kilogram bubuk petasan dan 55 selongsong petasan dari kertas.

Sedangkan Z diamankan dengan barang bukti satu kilogram bubuk mercon.

"Pengungkapan penjualan bubuk petasan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2024. Polres Kota ada dua ungkap jual beli ilegal bubuk petasan," ujar Danang, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara

Keduanya membeli bubuk petasan itu melalui media sosial untuk kemudian dijual kembali dengan memanfaatkan momen Hari Raya Idul Fitri.

"Modus operandi membeli bubuk mercon untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan momen," imbuhnya.

Keduanya dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 13 tahun 1951.

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah

Namun, karena keduanya masih di bawah umur, maka penanganannya khusus dan tidak dilakukan penahanan.

"Keduanya anak di bawah umur. Jadi kurang 18 tahun, jadi ada penanganan khusus, tidak ditahan. Namun proses terus berlanjut," pungkasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO