Saksi Ahli AMIN: Pencalonan Gibran Tak Sah

Saksi Ahli AMIN: Pencalonan Gibran Tak Sah Prof Dr Ridwan SH. Foto: YouTube/kompas

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Saksi ahli Prof Dr Ridwan SH yang dihadirkan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin ke dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (), menegaskan bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah berdasar hukum administrasi. Sebab pada saat pendaftaran - yang periodenya 19 Oktober – 25 Oktober 2023 - Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 belum dihapus. Aturan ini menetapkan syarat usia calon wakil presiden yaitu minimal 40 tahun.

Menurut Prof Ridwan, peraturan KPU tersebut baru diubah pada 3 November 2023. "Sehingga dengan demikian peraturan yang berlaku saat itu, adalah peraturan KPU No.19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun, sehingga yang bersangkutan pada saat mendaftar belum berusia 40 tahun. Itu ternyata diterima (oleh KPU), pendaftaran itu," ujar Prof Ridwan yang dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK

Masih menurut Prof Ridwan, penetapan pasangan calon itu menggunakan peraturan KPU No. 1632 tahun 2023 tentang pasangan peserta Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden.

Ridwan mengaku aneh dengan aturan tersebut. Menurut dia, konsiderans menimbang huruf (a):"...untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Ayat 1, peraturan KPU No.19 Tahun 2023, tentang pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden..."

Ia menyebut aneh karena peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tersebut telah diubah menjadi peraturan KPU No.23 Tahun 2023. Dari pandangan hukum administrasi, peraturan KPU No. 1632 tahun 2023 cacat konsiderans dan cacat isi karena mencantumkan GRR yang tidak sah.

Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK

"Ini tidak tepat karena seharusnya yang menjadi acuan adalah peraturan yang terbaru," ujar Prof Ridwan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO