![Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar](/images/uploads/berita/700/3007aef2818559fc015ec4c41146377f.jpg)
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), mengkritisi revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya dalam draft revisi yang panjang dan rancangan regulasi yang sudah mendapat persetuan DPRD, ternyata tidak mencatumkan ketentuan pidana bagi pelanggar perda.
Baca Juga: Diduga Jual Miras, Lujeng Desak Satpol PP Kabupaten Pasuruan Tutup Bugs Cafe di Taman Dayu
Dengan draft yang ada saat ini, kata Lujeng, eksistensi perda manakala diimplementasikan tidak akan berpihak pada orientasi keseimbangan lingkungan dan bisa memicu dampak sosial. Selain itu, kebijakan akan terkesan mengejar investasi dibanding kelestarian lingkungan.
Ia membandingkan dengan revisi perda RTRW daerah lain di Jawa Timur yang menyertakan ketentuan pidana.
Di Surabaya, ketentuan pidana terhadap pelanggaran aturan tata ruang disesuaikan dengan undang-undang di atasnya. Sementara di Sidoarjo, ancaman pidana bahkan mencapai 15 tahun penjara jika terdapat korban jiwa akibat pelanggaran tata ruang.
Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang
"Lalu dengan instrumen hukum apa Pemkab Pasuruan melakukan penyidikan jika nanti terjadi pelanggaran? Ini sama halnya pemkab mengamputasi kewenangannya sendiri," ujar Lujeng.
Lujeng meminta Pemprov Jatim untuk tidak meloloskan revisi perda RTRW Kabupaten Pasuruan selama belum ada ketentuan pidana di dalamnya. Ia bahkan mengancam akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung jika revisi itu dipaksakan.
Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, mengakui adanya evaluasi terkait muatan ketentuan sanksi dalam rancangan peraturan tersebut. Mengingat, selama ini revisi peraturan daerah hanya menyertakan sanksi administratif bagi pelanggar tata ruang.
Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014
"Jadi untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan, sudah kami sertakan sanksi pidana, itu salah satu penyesuaian dalam evaluasi," kata Heru. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News