BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus pengeroyokan santri yang bernama M. Ali Rofi (13) di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq, Kecamatan Sutojayan, Blitar, pada Januari 2024, terjadi di lantai atas mushala pesantren.
Hal itu, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada sidang perdana kasus pengeroyokan yang mengakibatkan santri tersebut meninggal dunia, di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Martin Eko Priyanto, Anggota JPU menyebutkan, penganiayaan itu dilakukan oleh 17 santri di lantai dua mushala Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq.
“Sesuai keterangan dalam berkas perkara, (pengeroyokan) di dalam pondok, di atas mushala pondok,” ujar Martin, Kamis (18/4/2024).
Ia menjelaskan, penganiayaan itu, dilakukan sekitar satu jam pada malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB hingga 23.30 WIB.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Kemudian, korban ditemukan tak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit terdekat di wilayah Sutojayan.
“Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dilarikan ke rumah sakit. Oleh pihak Pondok,” tuturnya.
Martin juga membenarkan, pengeroyokan itu, tidak diketahui oleh pengelola pondok, karena berlangsung setelah jam belajar.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Ia menambahkan, pada sidang perdana itu, pihak JPU membacakan dakwaan dengan substansi pada bagaimana para terdakwa, melakukan kekerasan terhadap korban, hingga meninggal dunia.
“Substansi dakwaan tadi adalah bagaimana peran dari masing-masing terdakwa pelaku, nama masing-masing dan urutan kejadian,” terangnya.
Martin menegaskan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU sama sekali tidak mendapatkan sanggahan dari para terdakwa.
Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu
“Tidak ada keberatan dari pihak terdakwa. Penasihat hukum para terdakwa juga bisa menerima dakwaan yang kami sampaikan tadi,” jelasnya.
Menurut dia, persidangan perdana telah dihadiri seluruh unsur yang diharuskan ada pada persidangan kasus sebagaimana diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak. Antara lain, kehadiran orang tua terdakwa, serta pendampingan dari penasihat hukum dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Mashudi menilai baik persidangan kasus pengeroyokan yang terjadi terhadap Ali Rofi, meskipun penyidikan dinilai terlalu lama.
Baca Juga: Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar
Ia berharap, persidangan dapat diproses dan membuahkan vonis yang memberikan rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban yang telah kehilangan anak tercintanya.
Pihak keluarga korban, lanjutnya, hingga saat ini masih menuntut agar para pelaku yang berjumlah 17 orang itu, ditahan.
“Kami masih menuntut agar para terdakwa pelaku tidak dibiarkan bebas berkeliaran. Ini telah mengganggu rasa keadilan bagi klien kami,” tuturnya. (rif)
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News