BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus pengeroyokan santri yang bernama M. Ali Rofi (13) di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq, Kecamatan Sutojayan, Blitar, pada Januari 2024, terjadi di lantai atas mushala pesantren.
Hal itu, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada sidang perdana kasus pengeroyokan yang mengakibatkan santri tersebut meninggal dunia, di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Kisah Mistis Gunung Kawi, Mitos atau Fakta? (2)
Martin Eko Priyanto, Anggota JPU menyebutkan, penganiayaan itu dilakukan oleh 17 santri di lantai dua mushala Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq.
“Sesuai keterangan dalam berkas perkara, (pengeroyokan) di dalam pondok, di atas mushala pondok,” ujar Martin, Kamis (18/4/2024).
Ia menjelaskan, penganiayaan itu, dilakukan sekitar satu jam pada malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB hingga 23.30 WIB.
Baca Juga: Penyedia Layanan Jetski di Danau Toba Dipukul Kompetitor, Korban Lapor Polisi
Kemudian, korban ditemukan tak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit terdekat di wilayah Sutojayan.
“Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dilarikan ke rumah sakit. Oleh pihak Pondok,” tuturnya.
Martin juga membenarkan, pengeroyokan itu, tidak diketahui oleh pengelola pondok, karena berlangsung setelah jam belajar.
Baca Juga: Jelang Musim Balap, Mario Aji Sambangi Kediaman Khofifah dan Disuguhi Durian Black Thorn Khas Blitar
Ia menambahkan, pada sidang perdana itu, pihak JPU membacakan dakwaan dengan substansi pada bagaimana para terdakwa, melakukan kekerasan terhadap korban, hingga meninggal dunia.
“Substansi dakwaan tadi adalah bagaimana peran dari masing-masing terdakwa pelaku, nama masing-masing dan urutan kejadian,” terangnya.
Martin menegaskan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU sama sekali tidak mendapatkan sanggahan dari para terdakwa.
Baca Juga: Seorang Pemuda Dibacok Kelompok Gangster di Jalan Rajawali Surabaya Dini Hari
“Tidak ada keberatan dari pihak terdakwa. Penasihat hukum para terdakwa juga bisa menerima dakwaan yang kami sampaikan tadi,” jelasnya.
Menurut dia, persidangan perdana telah dihadiri seluruh unsur yang diharuskan ada pada persidangan kasus sebagaimana diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak. Antara lain, kehadiran orang tua terdakwa, serta pendampingan dari penasihat hukum dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Mashudi menilai baik persidangan kasus pengeroyokan yang terjadi terhadap Ali Rofi, meskipun penyidikan dinilai terlalu lama.
Baca Juga: Usai Viral di TikTok Milik Khofifah, Durian Black Thorn Blitar Mulai Dilirik Pasar Luar Negeri
Ia berharap, persidangan dapat diproses dan membuahkan vonis yang memberikan rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban yang telah kehilangan anak tercintanya.
Pihak keluarga korban, lanjutnya, hingga saat ini masih menuntut agar para pelaku yang berjumlah 17 orang itu, ditahan.
“Kami masih menuntut agar para terdakwa pelaku tidak dibiarkan bebas berkeliaran. Ini telah mengganggu rasa keadilan bagi klien kami,” tuturnya. (rif)
Baca Juga: Peluang Ekspor Besar, Khofifah akan Gencarkan Penanaman Durian Premium di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News