Kasus Pengeroyokan Santri Hingga Tewas di Blitar, Ternyata Dianiaya 17 Orang

Kasus Pengeroyokan Santri Hingga Tewas di Blitar, Ternyata Dianiaya 17 Orang Sidang perdana kasus pengeroyokan santri hingga meninggal dunia di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (18/4/2024). Foto: Ist.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus yang bernama M. Ali Rofi (13) di , Kecamatan Sutojayan, , pada Januari 2024, terjadi di lantai atas mushala pesantren.

Hal itu, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada sidang perdana kasus yang mengakibatkan tersebut meninggal dunia, di Pengadilan Negeri , Kamis (18/4/2024).

Martin Eko Priyanto, Anggota JPU menyebutkan, itu dilakukan oleh 17 di lantai dua mushala .

“Sesuai keterangan dalam berkas perkara, () di dalam pondok, di atas mushala pondok,” ujar Martin, Kamis (18/4/2024).

Ia menjelaskan, itu, dilakukan sekitar satu jam pada malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB hingga 23.30 WIB.

Kemudian, korban ditemukan tak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit terdekat di wilayah Sutojayan.

“Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dilarikan ke rumah sakit. Oleh pihak Pondok,” tuturnya.

Martin juga membenarkan, itu, tidak diketahui oleh pengelola pondok, karena berlangsung setelah jam belajar.

Ia menambahkan, pada sidang perdana itu, pihak JPU membacakan dakwaan dengan substansi pada bagaimana para terdakwa, melakukan kekerasan terhadap korban, hingga meninggal dunia.

Lihat juga video 'Ratusan Ojol di Kota Blitar Gelar Unjuk Rasa Tuntut Zona Merah Stasiun Dihapus ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO