KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri belum menetapkan pasangan calon bupati yang akan bertarung dalam pemilihan Bupati 9 Desember mendatang, namun sejauh ini Panitia pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Kediri sudah menerima 6 laporan.
Dari 6 Laporan tersebut, hanya beberapa saja yang ditindaklanjuti oleh Panwaslih. Hal itu dikarenakan sebagian laporan tidak melanggar aturan yang ada. “Sebagian laporan tidak kami tindaklanjuti, karena tidak melanggar undang-undang dan PKPU," jelas Muji Harjito, ketua Panwaslih Kabupaten Kediri, Selasa (11/8).
Muji menambahkan, 6 Pelanggaran tersebut di antaranya terkait kepala desa yang tidak mau bersinergi dalam pembentukan petugas pemungut suara (PPS) tingkat desa. Selain itu juga laporan Wisnu Wardana, calon independen yang menuduh KPU melakukan penggelapan berkas dukungan.
Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
Berikutnya laporan dari JPPR, yang menilai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kurang transparan dalam melakukan penelitian berkas semua calon yang mendaftar. Dan yang terakhir yakni laporan dari Penggiat Demokrasi, yang dikordinatori, Khoirul Anam, terkait masing- masing calon yang diduga melakukan pelanggaran. “Yang paling banyak itu laporan dari Wisnu Wardhana, yakni ada 3 laporan,” urainya.
Sejauh ini Panwaslih terus melakukan pengawasan lebih ketat. Baik ketika masih tahapan hingga memasuki masa kampanye. Apalagi di akhir Agustus, yakni sekitar 27 Agustus 2015 masa kampanye akan dimulai.
Muji Harjito mengungkapkan jika panwaslih akan menindak tegas, baik PNS, Polri maupun TNI yang terlibat langsung sebagai tim sukses. Panwaslih tidak akan tebang pilih, baik itu kepala Dinas, maupun sejumlah pejabat penting Pemerintah Kabupaten Kediri.
"Jelas nanti kalau ketahuan PNS yang terlibat sebagai tim sukses akan kami tindak tegas, karena itu jelas- jelas melanggar undang- undang no 8/2015," urainya lebih lanjut.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua KPUD Kabupaten Kediri, Sapta Andaruiswara. Menurutnya pihaknya akan terus berkordinasi dengan Panwaslih terhadap PNS yang terlibat sebagai tim sukses. Akan tetapi saat ini masih sulit untuk membuktikan PNS yang terlibat. Menurutnya saat ini bupati, calon incumben juga masih menjabat. Sehingga tidak boleh menuduh seenaknya PNS yang terlibat sebagai tim sukses. “Tidak boleh menuduh kecuali dengan dasar alat bukti yang kuat," katanya.
Sapta menambahkan saat ini, masih dalam rangka penelitian berkas hasil perbaikan. Penelitian tersebut dimulai tanggal 8 hingga 14 Agustus. Dan kemudian setelah itu masing- masing calon akan ditetapkan apakah calon tersebut lolos apa tidak. Pasalnya setelah ditetapkan calon sudah tidak bisa lagi melakukan perbaikan. (rif/rvl)
Baca Juga: Usai Debat Pilbup Kediri 2024, Sejumlah Pendukung Paslon 01 Pindah Haluan Dukung 02 Dhito-Dewi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News