Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan

Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. M. Sudiono Fauzan menunjukan surat penolakan yang akan disampaikan ke pusat.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wacana revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran oleh Komisi I DPR RI memantik protes dari kalangan insan pers. Protes itu juga disuarakan oleh dari aktivis di daerah, salah satunya jurnalis se-Pasuruan Raya.

Lujeng Sudarto, selaku juru bicara jurnalis Pasuruan Raya mengecam keras revisi UU penyiaran, utamanya pada pasal 50 B ayat 2 yang akan membatasi penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

"Sebelum undang-undang itu direvisi, lebih dulu otak Jokowi dan otak Komisi I DPR RI direvisi," cetus Lujeng yang juga Direktur LSM Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi) saat mendampingi wartawan dalam aksi damai di forum audiensi bersama Ketua , Rabu (15/5/2024) kemarin.

Menurutnya, revisi undang-undang tersebut sama halnya mengamputasi pers. Bahkan, lebih dari itu, juga mengamputasi informasi rakyat.

"Kalau undang-undang itu terjadi, maka kebebasan pers akan dikooptasi dan itu sangat menguntungkan bagi para penguasa. Pers yang sehat akan melahirkan politik yang sehat," katanya.

Baca Juga: Politisi PDIP Ungkap Alasannya Pilih Pasangan MUDAH di Pilbup Pasuruan 2024

Ketua DPRD H. M. Sudiono Fauzan, siap mendukung aksi para jurnalis. "Saya akan mengirim surat untuk menolak terkait macam-macam revisi yang diupayakan Komisi I DPR RI," kata pria yang akrab disapa Mas Dion ini.

Ia juga siap menandatangani apa yang disuarakan jurnalis soal penolakan revisi tersebut untuk disampaikan ke pusat.

Ia menyoroti beberapa pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Misal, pasal 50 B ayat 2, yaitu pelanggaran tayangan hasil investigasi serta pasal 25 dan 42 yang pada pokoknya setiap produk jurnalistik diselesaikan oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

Padahal sesuai amanat UU pokok pers nomor 40 tahun 1999 sudah gamblang dijelaskan. "Oleh karenanya, apa yang dihasilkan dari pembahasan saat ini saya segera sampaikan ke pusat," pungkas Dion.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO