PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Perwakilan Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menggelar aksi penolakan RUU penyiaran di depan gedung DPRD setempat, Jumat (17/5/2024).
Selama aksi tersebut, para jurnalis menggunakan perban untuk menutupi mulut sebagai simbol protes keras atas rencana revisi UU penyiaran oleh Komisi I DPR RI. Mereka juga memperagakan aksi bisu sebagai simbol pembungkaman oleh pemerintah.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Begini kan yang diinginkan pemerintah saat ini (sambil memperagakan aksi membisu)? Wartawan mau dibungkam melalui revisi undang-undang penyiaran," kata jurnalis Kompas.com Taufiqurrahman saat menyampaikan orasinya, Jumat (17/5/2024).
Ia menduga ada itikad buruk dari pemerintah melalui revisi undang-undang. Alasannya banyak produk-produk jurnalistik investigasi yang kini menjadi kontrol kebijakan-kebijakan pemerintah hari ini.
"Ketika pemerintah ingin merevisi undang-undang penyiaran ini, salah satu pasal adalah membungkam bahwa produk jurnalistik investigasi tidak boleh disiarkan. Jelas-jelas ini rencana pemerintah untuk membungkam media," terangnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Mohammad Khairul Umam menyebut ada dua pasal dalam RUU penyiaran yang berpotensi membunuh kebebasan pers.
"Pertama, pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian pasal 42 ayat 2,yang berbunyi, penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan Dewan Pers (DP)," tuturnya. (bel/dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News