PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Perwakilan Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menggelar aksi penolakan RUU penyiaran di depan gedung DPRD setempat, Jumat (17/5/2024).
Selama aksi tersebut, para jurnalis menggunakan perban untuk menutupi mulut sebagai simbol protes keras atas rencana revisi UU penyiaran oleh Komisi I DPR RI. Mereka juga memperagakan aksi bisu sebagai simbol pembungkaman oleh pemerintah.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
"Begini kan yang diinginkan pemerintah saat ini (sambil memperagakan aksi membisu)? Wartawan mau dibungkam melalui revisi undang-undang penyiaran," kata jurnalis Kompas.com Taufiqurrahman saat menyampaikan orasinya, Jumat (17/5/2024).
Ia menduga ada itikad buruk dari pemerintah melalui revisi undang-undang. Alasannya banyak produk-produk jurnalistik investigasi yang kini menjadi kontrol kebijakan-kebijakan pemerintah hari ini.
"Ketika pemerintah ingin merevisi undang-undang penyiaran ini, salah satu pasal adalah membungkam bahwa produk jurnalistik investigasi tidak boleh disiarkan. Jelas-jelas ini rencana pemerintah untuk membungkam media," terangnya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Mohammad Khairul Umam menyebut ada dua pasal dalam RUU penyiaran yang berpotensi membunuh kebebasan pers.
"Pertama, pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian pasal 42 ayat 2,yang berbunyi, penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan Dewan Pers (DP)," tuturnya. (bel/dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News