GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, memberikan sejumlah pesan kepada para orang tua menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Gresik tahun 2024.
Andi meminta orang tua murid tidak melanggar hukum demi ingin anaknya bisa diterima (masuk) di sekolah tertentu.
Baca Juga: YLBH FT Beri Penyuluhan Hukum Warga Padeg
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan kebijakan zonasi (wilayah) pada PPDB 2024. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Namun dalam setiap tahun pelajaran baru (PPDB), tetap saja diwarnai dengan dinamika kekecewaan berbagai pihak," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (25/5/2024).
Dijelaskan Fajar, aturan sistem zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK, tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga: Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock
PPDB tahun 2024 sudah dimulai dan proses tahapan sedang berjalan. Orang tua calon murid tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK kini mulai sibuk menyiapkan berkas persyaratan dan mulai melakukan pengimputan secara online.
"Sekolah negeri yang akan dibidik oleh orang tua untuk anaknya tercinta tidak mudah untuk didapatkan. Sistem zonasi menjadikan batu sandungan dan bahkan menghentikan cita-cita orang tua dalam memasukkan anak ke sekolah negeri favoritnya," ungkapnya.
Dalam sistem zonasi, perhitungan jarak dari tempat tinggal ke sekolah menjadikan salah satu parameter penting. Di sisi lain, penyebaran sekolah negeri tidak merata di setiap kecamatan dan kelurahan.
Baca Juga: Buntut Berhentikan Pengurus LPMK, Lurah Gulomantung Gresik Bakal Diproses ke PTUN oleh YLBH
"Padahal, pembagian zonasinya didasarkan pada wilayah administrasi kecamatan. Belum lagi pemetaan antara jumlah sekolah dengan penduduk belum bisa dikatakan berimbang. Fakta ini menambah persoalan musiman tahunan yang belum terjawab penyelesaianya oleh pemerintah," cetusnya.
Dinamika persoalan ini akhirnya memunculkan ruang-ruang praktik potensi kecurangan hingga perbuatan yang bersinggungan dengan melanggar hukum.
"Bisa jadi orang tua dalam memperjuangkan agar anak tercintanya ini masuk sekolah yang diinginkannya membuat terobosan-terobosan ilegal," terangnya.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, Petrokimia Gresik Berbagi Inspirasi untuk Pelajar di Sekitar Perusahaan
Upaya ini kemudian dimanfaatkan oknum pejabat di lingkungan dunia pendidikan dan oknum pejabat pemerintah, maupun para makelar/calo sekolah yang berkeliaran untuk memuluskan keinginan calon wali murid.
Fajar mengungkapkan data kecurangan dalam PPDB tahun 2023 yang pernah dirilis Kompas.id pada 13 Juni 2023, tentang praktik jual beli kursi sekolah, melalui tarikan sejumlah uang/pungutan liar, penerbitan surat keterangan tidak mampu (SKTM) palsu, sertifikat lomba/prestasi palsu, hingga praktik manipulasi data dengan mutasi pencatatan anggota keluarga pada kartu keluarga (KK) yang domisilinya terdekat secara zonasi dengan sekolahan yang dituju/domisili palsu.
"Hal ini semua termasuk perbuatan menyampaikan keterangan tidak benar dan jelas melanggar hukum," terang Fajar.
Baca Juga: Pastikan Awal MPLS Lancar, Wakil Bupati Gresik Sidak ke Sejumlah Sekolah
Untuk itu, Fajar mengimbau kepada para orang tua agar hati-hati dalam memasukan anaknya dalam PPDB tahun 2024.
"Jangan sampai demi memperjuangkan anak, percaya dengan calo dan makelar kursi sekolah hingga melakukan trobosan perbuatan melanggar hukum," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News