SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Situbondo mendapat nilai 90,5 dari KPK lantaran dianggap berperan aktif dalam mendorong pencegahan korupsi pada 2023. KPK melakukan penilaian tersebut menggunakan indikator monitoring center for prevention (MCP).
Sedangkan sisi integritasnya, Pemkab Situbondo memperoleh skor 78,66 dengan kategori terjaga. Penilaian dari KPK itu disampaikan dalam rapat koordinasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 pada hari ini, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Secara nilai, Pemkab Situbondo di paparan tengah, peringkat 22 dari 39 pemda se Jawa Timur". kata Spesialis Koordinasi dan Supervisi Wilayah Jawa Timur III (Tapal Kuda) KPK, Alfi Rachman Waluyo, kepada sejumlah wartawan.
Alfi menyampaikan ada 8 sasaran intervensi dalam penilaian MCP, "Yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa."
Menurut analisa KPK, ia menyebut dua hal yang patut terus dibenahi, "Masalah perizinan, ada detail rencana tata ruang perlu percepatan, supaya proses perizinan berjalan maksimal, dan terkait pajak perlu inovasi lebih lanjut bagaimana kita memastikan, bagaimana potensi pajak di Situbondo tergali dengan optimal."
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Dengan demikian, Alfi mengapresiasi respons Bupati Situbondo dan jajarannya atas penilaian KPK, "Tapi kami melihat di Situbondo relatif cukup baik , hari ini Pak Bupati dan jajaran terlihat berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan."
Sementara itu, Karna Suswandi selaku pimpinan daerah setempat berkomitmen bakal meningkatkan pencegahan korupsi, "Sesuai hal-hal yang perlu mendapatkan penekanan, beberapa hal segera kita tindakan lanjuti upaya kita dalam mencegah korupsi."
"Di bidang perizinan, karena memang rencana detail tata ruang (RDTR) kita baru memulai, karena rencana tata ruang wilayah (RTRW) nya baru selesai, itu yang menjadi kendalanya," imbuhnya.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
"Begitu juga dengan pajak daerah dan retribusi daerah, kita sudah sepakat bagaimana uang itu tidak melalui orang per orang, tapi bisa langsung melalui transfer langsung, misalnya ketika orang makan di restoran, ketika bayar maka pajaknya langsun transfer. Kita akan melakukan semua dan butuh dukungan bersama karena pejak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan," pungkasnya. (adv/sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News