SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kematian tersangka pencabulan berinisial R (32) warga Desa Gunung Madah, Sampang, terus jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat kota bahari.
Polres Sampang menyatakan kematian R dikarenakan tumor otak. Hal tersebut berdasarkan hasil CT scan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
Menurut keterangan polisi, tersangka mengalami kesakitan dan menjalani perawatan pertama kali di Puskemas Kamoning Sampang. Kemudian tersangka dipindahkan ke RSUD dr. Mohammad Zyn karena kondisinya memburuk.
"Tersangka pertama kali dirawat itu di Puskesmas Kamoning pada Sabtu (1/6/2024). Lalu dipindahkan ke RSUD setelah tidak ada perkembangan," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasiedi.
Sementara Lukman Hakim, penasihat hukum keluarga tersangka pencabulan, menemukan kejanggalan dalam kematian R. Sebab, di tubuh R didapati sejumlah luka lebam seperti bekas penganiayaan.
Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras
Karena itu, Founder Trunojoyo Law Firm ini meminta polisi mengusut tuntas kematian R.
"Polisi harus turun tangan dalam kasus ini agar tidak menjadi spekulasi liar terhadap masyarakat. Sementara dari saya sendiri ini menemukan kejanggalan antara tumor otak dan luka lebam," ungkapnya, Senin (3/6/2024).
Lukman beserta keluarga almarhum sepakat meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan perihal luka-luka yang ada di tubuh R.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Ia juga meminta pihak RSUD Sampang membuka hasil pemeriksaan.
"Berdasarkan keterangan keluarga almarhum ada luka memar di bagian tubuh R, sehingga pihak rumah sakit harus memberikan informasi yang riil berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News