Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, ketika memasang rambu larangan kendaraan besar melintas di Jalan Betiring-Prambangan. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memasang rambu larangan kendaraan besar melintas di Desa Betiring, Kecamatan Cerme, menuju Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Selasa (4/6/2024).
Pemasangan rambu ini sebagai respons banyaknya keluhan dari masyarakat atas maraknya truk-truk besar yang melintas di jalan tersebut.
BACA JUGA:
- TMMD ke-128 Gresik Ditutup, Jalan hingga RTLH di Desa Slempit Rampung Dibangun
- Tersangka Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kejaksaan
- Kejari Gresik Tahan Pegawai DPUTR Tersangka Penganiayaan
- Sekda Ikuti Launcing KDKMP secara Virtual, 126 Koperasi Merah Putih Gresik Siap Beroperasi
Rambu itu juga dipasang untuk meminimalisir kecelakaan, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, dan menjaga keawetan jalan.
Bupati yang karib disapa Gus Yani itu menyampaikan, adanya fasilitas infrastruktur bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya diperlukan tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya, salah satunya terkait kelas jalan.
"Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya rambu-rambu ini, kami berharap masyarakat lebih tertib dan waspada saat berkendara. Untuk ruas jalan ini (Betiring-Prambangan), tidak boleh dilewati kendaraan berat terutama kendaraan beroda 10," tuturnya.
Disampaikannya, pemasangan rambu di Desa Betiring ini merupakan kelanjutan dari pemasangan rambu yang sama di Desa Prambangan pada Sabtu (1/6/2024).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




