JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin menyamarkan harta melalui puluhan rekening atas nama orang-orang terdekatnya. Di antaranya mantan ajudan istrinya dan mantan perawat kudanya.
Hal ini diungkapkan Norah Sandrina Oktafiansyah, ajudan Siti Masnuri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. "Saya disuruh ke bank BTN sama ibu. Suruh bawa KTP katanya buka rekening punya bapak," kata Norah saat bersaksi untuk terdakwa Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/8) dilansir metrotvnews.
Baca Juga: Akal Politik Kiai Fuad Amin, Cawapres Muhammadiyah Hatta Rajasa Mendadak Jadi NU
Saat itu Norah datang sendiri ke Bank BTN untuk membuka rekening. Sampai di sana, ajudan Fuad sudah menyiapkan uang untuk pembukaan rekening. "Saya cuma isi datanya saja, nominalnya enggak tau," tambah Norah.
Tak hanya di bank BTN, Norah juga pernah diminta membuka rekening di bank Mandiri, dan bank Mega. Tapi, seperti pembukaan rekening lainnya, ia tidak tahu nominal jumlah setoran awal. Dia juga mengaku tidak tahu menahu perihal transaksi di dalamnya. "Kalau soal setor uang Norah enggak tau," ujar dia.
Hal yang sama juga dialami saksi yang pernah merawat kuda Fuad, Sofi, yang mengaku pernah diajak ke sebuah bank untuk membuat rekening. Meskipun Sofi tak tahu menahu maksud pembuatan rekening tersebut. "Saya mulai kerja sama Bapak (Fuad) tahun 2005, tugasnya merawat kuda," ujar Sofi yang kini PNS di Pemkab Bangkalan, dikutip dari detik.
Baca Juga: Enggan Dirikan Pesantren, Kiai Fuad Amin Berencana Jadi Dukun Politik, Loh Kenapa?
Namun Sofi mengaku lupa kapan dan di mana proses pembuatan rekening itu berlangsung. Ia juga lupa siapa orang yang menemaninya ke bank tersebut. Ia hanya ingat diminta menandatangani berkas di sebuah bank di daerah Surabaya.
Keseringan menjawab lupa, Sofi kena tegur majelis hakim. Ia juga disindir masih muda tapi sudah pikun.
"Jangan sampai negara rugi sudah mengangkat saudara menjadi PNS karena sering lupa. Coba diingat-ingat, supaya tidak terlalu lama ini sidangnya," tegur ketua majelis hakim Muhammad Muchlis.
Baca Juga: Kocak, Dijuluki Anggota DPR Paling Sering Bolos, Inilah Tangkisan Fuad Amin
Dalam dakwaan diketahui Jaksa penuntut umum mendakwa Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron, mencuci uang sebesar Rp229,45 miliar. Fuad dinilai berbuat jahat dengan menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya.
Menurut jaksa, politikus Gerindra itu menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp139,73 miliar dan USD326,091 (sekitar Rp4,23 miliar). Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp4,23 miliar. Fuad menggunakan duitnya untuk pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp7,177 miliar, tanah, dan bangunan sejumlah Rp94,9 miliar.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat dengan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (mtrv/dtc/lan/sta)
Baca Juga: Mengenang Cerita Kocak RKH Fuad Amin Imron: Masak Kiai Belajar Salat Khusu' kepada Ustadz
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News