SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus tukar guling tanah kas desa (TKD) di Sumenep. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, memastikan hal tersebut.
“Bahwa dari aksi pengelapan dana desa dengan modus tukar guling ini dilakukan oleh 5 tersangka, yang 2 tersangka sudah meninggal dunia dan 3 tersangka masih hidup,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
Dari 5 tersangka, 2 tersangka yang sudah meninggal adalah Kepala Desa Kolor dan Kepala Desa Talango. Sedangkan 3 tersangka yang masih hidup dan telah ditangkap adalah HS (60) selaku direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang terletak di Desa Poja, Kecamatan Gapura, dan di Desa Paberasan.
Tersangka MH selaku mantan petugas BPN di Sumenep, dan MR, mantan Kades Cabbiya. Dirmanto mengatakan bahwa kasus pengelapan dana desa ini dilakukan sejak 1997 silam.
Setidaknya terdapat 3 TKD di Kolor, Cabbiye, dan Talango, yang masih berstatus petok D, dan belum pernah diterbitkan sertifikat. Pada tahun itu juga, ketiga TKD dengan luas total 16,5 hektare ditukar guling oleh HS, dengan maksud untuk pengembangan perumahan BSA dan diperjualbelikan secara komersial.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Proses tukar guling secara fiktif dibantu mantan BPN Kota Sumenep dan mantan Kades Cabbiye. Dari kasus ini, beberapa masyarakat masih mempunyai hak kepemilikan dengan dasar Petok atau letter C.
TKD di 3 desa itu ditukargulingkan dengan tanah di Desa Poja dan Desa Paberasan, dan tidak diketahui oleh para kepala desa. Pihak pelaku MH selaku BPN Kabupaten Sumenep dalam melakukan hak tanah pengganti diduga tidak melakukan pengecekan sesuai dengan ketentuan, serta tidak dicek dengan bukti kepemilikan yang ada di desa (Letter C), dan tidak meminta keterangan kepala desa Poja dan Desa Paberasan.
Keterangan fiktif tentang tukar guling tersbeut di atur oleh tiga tersangka yang telah ditangkap. Dari pesiunan tersangka MH selaku mantan petugas BPN Kota Sumenep mengfiktifkan identitas tanah atas permintaan MR mantan Kades Cabbiye. Sedangkan Kades Cabbiye sebelumnya telah bersekongkol melakukan pemalsuan identitas tanah atas permintaan HS direktur PT. SMIP.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
“Jadi ketiga tersangka saling ber keterkaitan tentang identitas surat tanah yang fiktif. Dan semua terbongkar saat 2 kepada desa desa Poja dan Desa Paberasan mengetahui bahwa Tanah Kas Desa diwilayah dipergunakan untuk aktifitas pribadi atau perusahaan. Sehingga pihak dua kepala desa tersbeut melaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2023,” urai Dirmanto.
Kasus pengelapan tanah yang telah berlangsung selama hampir 28 tahun ini bisa terungkap setelah dari hasil pengukuran dan keabsahan yang dilakukan oleh BPN Jatim.
Hasil Audit Tim Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan Selasa tanggal 14 Desember 2021, bahwa Tukar Guling TKD melibatkan aparat pemerintah (mulai dari Desa sd Wilayah/Provinsi) diduga didukung dengan alas hak yang tidak benar sehingga merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Tanah terletak di Desa Kolor seluas 160.525 m2 senilai harga pasar saat ini Rp114.440.000.000,00 dan kerugian keuangan negara karena tidak ada penyerahan pembangunan Gedung Anak Asuh senilai saat tukar guling Rp.270.000.000.00.
Dari tangkapan tersbeut Subdit Tipikor Polda Jatim menyita barang bukti beberapa dokument asli Warkah TKD Asal; dokumen Asli Warkah Tanah Pengganti, Salinan Letter C Desa Paberasan; Dokument Asli Letter C Desa Poja,?Surat Keterangan Jabatan Panitia ”A”, Surat Keterangan Jabatan Kepala Desa. 1 Copy sertifikat HGB PT. SMIP (Legalisir) dan 3 Copy sertifikat Hak Pakai TKD.
Juga penyitaan aset milik tersangka 1 unit Mobil Land Cruiser tahun 1997, 134 aset berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Kolor dengan total seluas 70.405 m2 yang ditaksir bernilai Rp.88.006.250.000 berdasarkan NJOP.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Lalu, 39 aset berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Kalimook dengan total seluas 5.882 m2 yang ditaksir bernilai Rp.5.882.000.000 berdasarkan NJOP. Selanjutnya, 2 aset berupa Tanah yang berada di Desa Gedungan dengan total seluas 1.386 meter persegi yang ditaksir bernilai Rp3.465.000.000,00. berdasarkan NJOP.
Kemudian, 6 aset berupa tanah dan bangunan di Sidomulyo Surabaya dengan total seluas total 330 meter persegi yang ditaksir bernilai Rp568.260.000,00. berdasarkan NJOP. Total nilai Taksiran Tanah dan Bangunan yang sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp97.921.510.000,00.
Pasal yang ditentukan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rus/mar)
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News