Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah Kas Desa di Sumenep

Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah Kas Desa di Sumenep Konferensi pers terkait mafia tanah di Sumenep.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit Tipikor Ditreskrimsus mengungkap kasus tukar guling tanah kas desa (TKD) di . Kabid Humas , Kombes Pol Dirmanto, memastikan hal tersebut.

“Bahwa dari aksi pengelapan dana desa dengan modus tukar guling ini dilakukan oleh 5 tersangka, yang 2 tersangka sudah meninggal dunia dan 3 tersangka masih hidup,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).

Dari 5 tersangka, 2 tersangka yang sudah meninggal adalah Kepala Desa Kolor dan Kepala Desa Talango. Sedangkan 3 tersangka yang masih hidup dan telah ditangkap adalah HS (60) selaku direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang terletak di Desa Poja, Kecamatan Gapura, dan di Desa Paberasan.

Tersangka MH selaku mantan petugas BPN di , dan MR, mantan Kades Cabbiya. Dirmanto mengatakan bahwa kasus pengelapan dana desa ini dilakukan sejak 1997 silam.

Setidaknya terdapat 3 TKD di Kolor, Cabbiye, dan Talango, yang masih berstatus petok D, dan belum pernah diterbitkan sertifikat. Pada tahun itu juga, ketiga TKD dengan luas total 16,5 hektare ditukar guling oleh HS, dengan maksud untuk pengembangan perumahan BSA dan diperjualbelikan secara komersial.

Proses tukar guling secara fiktif dibantu mantan BPN Kota dan mantan Kades Cabbiye. Dari kasus ini, beberapa masyarakat masih mempunyai hak kepemilikan dengan dasar Petok atau letter C.

TKD di 3 desa itu ditukargulingkan dengan tanah di Desa Poja dan Desa Paberasan, dan tidak diketahui oleh para kepala desa. Pihak pelaku MH selaku BPN Kabupaten dalam melakukan hak tanah pengganti diduga tidak melakukan pengecekan sesuai dengan ketentuan, serta tidak dicek dengan bukti kepemilikan yang ada di desa (Letter C), dan tidak meminta keterangan kepala desa Poja dan Desa Paberasan.

Keterangan fiktif tentang tukar guling tersbeut di atur oleh tiga tersangka yang telah ditangkap. Dari pesiunan tersangka MH selaku mantan petugas BPN Kota mengfiktifkan identitas tanah atas permintaan MR mantan Kades Cabbiye. Sedangkan Kades Cabbiye sebelumnya telah bersekongkol melakukan pemalsuan identitas tanah atas permintaan HS direktur PT. SMIP.

“Jadi ketiga tersangka saling ber keterkaitan tentang identitas surat tanah yang fiktif. Dan semua terbongkar saat 2 kepada desa desa Poja dan Desa Paberasan mengetahui bahwa Tanah Kas Desa diwilayah dipergunakan untuk aktifitas pribadi atau perusahaan. Sehingga pihak dua kepala desa tersbeut melaporkan ke pada tahun 2023,” urai Dirmanto.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO