Bahas Penguatan Wewenang MPR RI, Syafiuddin Serap Aspirasi Masyarakat di Bangkalan

Bahas Penguatan Wewenang MPR RI, Syafiuddin Serap Aspirasi Masyarakat di Bangkalan Kegiatan serap aspirasi masyarakat oleh Syafiuddin di Rumah Aspirasi Song Osong Lombhung Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi V , Syafiuddin, menggelar kegiatan serap aspirasi masyarakat di Bangkalan, Selasa (29/1/2024).

Acara berlangsung di Aula Rumah Aspirasi Song Osong Lombhung di Perum Griya Abadi Bangkalan. 

Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi

Kegiatan yang dihadiri oleh masyarakat dan pemuda Bangkalan ini berupa penguatan wewenang yang disampaikan langsung H. Syafiuddin.

Dalam paparannya, Anggota Fraksi PKB tersebut menyampaikan penguatan peran dan fungsi dari anggota

Hal ini dilakukan untuk mengembalikan kewenangan konstitusional MPR dalam menyususn peraturan yang mengikat.

Baca Juga: Syafiuddin Sosialisasikan 4 Pilar di Pondok Pesantren Manbaul Hikam

"Penguatan ini perlu dilakukan, apalagi setelah adanya amandemen. Sebab kalau sudah diamandemen, MPR tidak bisa lagi membuat peraturan yang bersifat mengikat," ungkapnya.

Acara itu juga mengundang H. Musawwir, Dosen Universitas Trunojoyo Madura. Ia melihat penguatan fungsi dan wewenang dilakukan untuk menciptakan sistem hukum ketatanegraan yang efektif dan komprehensif. 

Sehingga masyarakat dapat mengelola dan mengatasi krisis politik sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Rapat Bersama Banggar DPR-RI, Pj. Gubernur Jatim: Momen Salurkan Aspirasi Pembangunan Daerah

"Darurat konstitusi dapat terjadi ketika ada kebuntuan politik antara lembaga eksekutif dengan legislatif. Atau bisa juga terjadi ketika eksekutif dan legislatif dengan lembaga yudikatif. Itu bisa saja terjadi," terangnya.

Untuk mengatasi krisis politik ataupun konstitusi, kata Musawwir, harus dimulai dengan mengembalikan wewenang subjektif superlatif sebagai lembaga tertinggi negara.

"Kewenangan subjektif superlatif ini ada di bawah kuasa . Ketika negara dihadapkan pada situasi krisis politik, maka lembaga inilah yang harus aktif mengambil peran untuk mengatasi masalah sesuai dengan konstitusi yang telah ditetapkan," pungkasnya. (ida/uzi/van)

Baca Juga: Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Halim Iskandar Tekankan Pancasila sebagai Fondasi Utama Pembangunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Jembatan Gantung di Desa Putren Nganjuk Dibangun Tahun ini':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO