BPK Jatim Temukan 6 OPD Bangkalan Lakukan Peyimpangan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana

BPK Jatim Temukan 6 OPD Bangkalan Lakukan Peyimpangan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kantor BPK Jatim (dok. Ist)

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan peyimpangan kelebihan pembayaran honorarium bagi tim pelaksana kegiatan sebesar Rp224.322.500 di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bangkalan untuk tahun anggaran 2023.

Hal tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Bangkalan tahun 2023.

Enam OPD yang ditemukan penyimpangan melakukan kelebihan pembayara honorarium di tim pelaksana kegiatan, perinciannya sebagai berikut: 

1. Dinas Pendidikan (Disdik) penyimpangan terjadi di tim koordinasi perencanaan, supervisi, dan evaluasi layanan di bidang pendidikan, kelebihan bayar sebesar Rp80.340.000, dari pembayaran Rp198.400.000 membayar Rp278.740.000.

Kelebihan pembayaran honorarium atas kegiatan pemantau pengelolaan dana BOS yang dilakukan melalui aplikasi yang dimulai dari perencanaan anggaran sekolah sampai dengan pelaporan dari dana BOS.

2. Dinas Sosial (Dinsos) sebesar Rp28.860.000, dari seharusnya Rp62.400.000 membayar Rp91.250.000. Penyimpangan kelebihan pembayaran honorarium terjadi di tim pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kabupaten Bangkalan, atas kegiatan pemutakhiran data fakir miskin yang dilaksanakan di 18 kecamatan.

3. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) sebesar Rp42.492.000, dari Rp110.100.000 membayar Rp152.592.500. Penyimpangan terjadi di tim penyusunan dan penetapan dukumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bangkalan dalam merumuskan RPJMD yang melibatkan OPD tertentu.

4. Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Aparatur (BKPSA) sebesar Rp8.137.500, dari Rp24.100.000 membayar Rp32.237.500. Kelebihan pembayaran honorarium di tim pengelolaan promosi ASN, dalam rangkaian seleksi ASN dalam menduduki promosi jabatan pada OPD.

5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahn Desa (DPMD) penyimpangan sebesar Rp56.762.500, seharusnya Rp22.650.000 membayar Rp79.412.500. Kelebihan pembayaran terjadi di tim kesekretariatan fasilitasi pemilihan kepala desa, dalam kegiatan untuk membantu tugas-tugas TFPKD dalam pengurusan pendaftaran kepala desa, adminiatrasi persuratan, dan berkas-berkas untuk uji kompetensi hingga selesai pelaksanaan.

6. Bagian Administrasi Pembangunan, penyimpangan sebesar Rp.7.730.000, seharusnya Rp10.800.000 membayar Rp27.530.000. Kelebihan pembayaran honorarium terjadi di tim sistem informasi manajemen pelaporan untuk pemantauan pelaporan dari realisasi fisik dan keuangan dari masing-masing OPD.

Keenam OPD tersebut mengakui atas kelebihan pembayaran honorarium bagi tim pelaksana kegiatan.

Setelah ketahuan adanya kelebihan pembayaran honorarium, atas pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, OPD tersebut baru melakukan pengembalian ke kas daerah. (uzi/van)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO