Polwan Polres Probolinggo Edukasi Pelajar SMAN 1 Paiton

Polwan Polres Probolinggo Edukasi Pelajar SMAN 1 Paiton Polwan Polres Probolinggo saat mengedukasi pelajar di SMAN 1 Paiton.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Probolinggo melakukan edukasi langsung kepada para pelajar di SMAN 1 Paiton terkait pengawasan, dan mencegah mereka bersinggungan dengan hukum. Ada banyak yang disosialisasikan mencakup soal UU ITE yang mengarah ke SARA, Judi Online, kasus pemerasan serta kejahatan seksual lainnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, didampingi Iptu Merdhani Pravita Shanty selaku Kasi Humas mengatakan, edukasi untuk para pelajar akan terus dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian pihaknya terhadap pendidikan non-akademik.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan sambang sekolah yang rutin dilaksanakan oleh Polres Probolinggo adalah salah satu wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat, untuk memastikan situasi yang aman dan kondusif.

“Tidak lepas dari peran fungsi kami sebagai anggota Polri jadi semua kegiatan yang kami laksanakan ini outputnya adalah Kamtibmas yang kondusif," ujarnya.

Vita menyebut, kegiatan di SMA Negeri 1 Paiton yang baru dilaksanakan itu juga sama dengan yang sudah dilaksanakan di beberapa sekolah lainya.

“Sama dengan yang sudah kami laksanakan di sekolah – sekolah lainya yaitu memberikan sosialisasi diantaranya penggunaan media sosial, bullying dan kekerasan seksual,” katanya.

Ia menjelaskan, Polres Probolinggo melaksanakan edukasi kepada para siswa untuk mengajak menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, baik di lingkungan sekolah dan umum.

“Kami sampaikan tadi materi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bijak bermedia sosial, agar para pelajar paham dan dapat menghidari pelanggarannya,” paparnya.

Pada intisari UU ITE, Vita juga menjabarkan tentang Stop HPPUS yang artinya stop hoaks, stop pornografi, stop perjudian online, stop ujaran kebencian atau bullying dan stop menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Ia juga berpesan agar para pelajar tidak terlibat dalam mempromosikan judi online di media sosial, dan menghindari video call sex (VCS).

“Mempromosikan judi online sudah pasti itu akan melanggar hukum dan VCS berpotensi akan dijadikan modus pemerasan,” pungkasnya. (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO